Update 3 Siswa SMA di Padang Ditangkap Polisi Akibat Tawuran dan Satu Orang Memiliki Senjata Tajam

Polsek Padang Timur amankan siswa SMA yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di dalam jok sepeda motornya di Kota Padang, Provinsi Sumater

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
ist
Satu orang murid SMA kedapatan membawa senjata tajam di dalam jok sepeda motornya, Senin (10/7/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Padang Timur amankan siswa SMA yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di dalam jok sepeda motornya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (10/7/2023).

Hari pertama masuk sekolah pasca libur panjang diwarnai dengan aksi tawuran yang dilakukan oleh beberapa siswa di wilayah hukum Polsek Padang Timur.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui ada tiga orang remaja yang diamankan akibat terlibat aksi tawuran di depan SMK yang di Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Seorang Kakek Diduga Korban Tabrak Lari dan Kasus Inses Ibu Anak Terus Bergulir

Remaja yang kedapatan membawa senjata tajam berinisial RF panggilan R (18) warga Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Remaja yang kita amankan ada tiga orang, awalnya mereka banyak dan terdiri dari beberapa kelompok yang berbeda. Namun, yang berhasil diamankan tiga orang," kata Kapolsek Padang Timur, AKP Al Achyar.

Ia mengatakan, untuk siswa yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di dalam jok sepeda motornya akan dilakukan sidik.

Baca juga: POPULER PADANG: Kecelakaan Motor dan Truk di Sitinjau Lauik dan 3 Siswa SMA Ditangkap Polisi

Pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Subsider UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak . 

"Untuk yang membawa senjata tajam ini merupakan murid tinggal kelas, dan keterangan anaknya masih sekolah di salah satu SMA. Namun, kata pihak sekolah sudah terkena DO," katanya.

Sedangkan untuk dua orang murid lainnya diminta datang orang tuanya dan diinformasikan kepada pihak sekolahnya masing-masing.

Baca juga: Ferdinand Sebut Onana: Pengganti yang Sempurna untuk David de Gea, Palang Pintu Terakhir Man United

"Selanjutnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama yang diketahui juga oleh orang tuanya," katanya.

AKP Al Achyar menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pertemuan seluruh Kepala Sekolah, Ketua Komite, Kapolresta Padang, Dandim 0312/Padang, tokoh masyarakat, dan lainnya bersama Walikota Padang di Gedung Youth Center.

"Kegiatan tersebut membahas masalah dengan tema 'Stop Tawuran dan Balap Liar Jalin Silaturahmi Raih Prestasi Untuk Masa Depanmu Nanti," katanya.

Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tahun Ajaran Baru Dimulai

AKP Al Achyar menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwasanya murid yang kedapatan melakukan aksi tawuran dan balap liar sebanyak tiga kali akan dikeluarkan dari sekolah.

"Oleh karena itu, kita mendata para murid yang kedapatan melakukan aksi tawuran dan juga balap liar. Begitu juga dengan sekolah ikut mendatanya," pungkasnya. (*)


TribunPadang.com/Rezi Azwar


Caption: Satu orang murid SMA kedapatan membawa senjata tajam di dalam jok sepeda motornya, Senin (10/7/2023).


Istimewa
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved