Kota Padang
Nelayan Tukang Palak Ditangkap di Pantai Padang, Minta Parkir Rp20 Ribu ke Pengunjung
Seorang nelayan meminta uang parkir kepada pengunjung kawasan objek wisata Pantai Padang, Kota Padang dengan tarif Rp 20 ribu rupiah.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang nelayan meminta uang parkir kepada pengunjung kawasan objek wisata Pantai Padang, Kota Padang dengan tarif Rp 20 ribu rupiah.
Kapolsek Padang Barat, Kompol Gusdi, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (4/7/2023).
Kata dia, pelaku berinisial YAS (28) seorang nelayan yang tinggal di Purus 3, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Pelaku berinisial YAS melakukan pemalakan kepada pengunjung kawasan objek wisata Pantai Padang Rp 20 ribu," kata Kompol Gusdi, Kamis (6/7/2023).
Ia menjelaskan bahwa pelaku meminta uang parkir kepada salah satu pengunjung yang mengendarai mobil dengan tarif yang tidak masuk akal Rp 20 ribu.
Baca juga: Wakapolda Sumbar Tutup Pendidikan dan Lantik Bintara Polri gelombang I T.A 2023 SPN Polda Sumbar
"Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial dan langsung kita tindak untuk mengamankannya. Terhadap pelaku sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Kompol Gusdi menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah dikembalikan kepada pihak keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan saat berada di kawasan Pantai Padang, silahkan datang melapor ke Polsek Padang Barat," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Damkar Padang Evakuasi Biawak yang Sembunyi di Atap Rumah Warga |
![]() |
---|
Perkelahian Maut Antar Kelompok di Padang: Polisi Ringkus 2 Otak Pelaku Utama yang Tewaskan Korban |
![]() |
---|
Truk Kontainer Tabrak Pohon Mahoni di Koto Tangah Padang, Jalan Sempat Macet |
![]() |
---|
Damkar Padang Evakuasi Ular Piton dari Bawah Tumpukan Kayu di Air Tawar Barat |
![]() |
---|
5 Tempat Hiburan di Padang Langgar Jam Operasional, 18 Orang Terciduk Minum Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.