Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa melalui meminta agar Majelis Hakim tingkat banding membebaskan dirinya dari jerat pidana peredaran narkotika.
Editor:
Rahmadi
Tribunnews.com
Pembacaan memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Kemudian Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.
"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana Hingga Memulihkan Nama Baiknya,
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.