Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa melalui meminta agar Majelis Hakim tingkat banding membebaskan dirinya dari jerat pidana peredaran narkotika.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Pembacaan memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

Kemudian Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana Hingga Memulihkan Nama Baiknya, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved