Kota Payakumbuh
Simpan Ganja dalam Botol dan Sembunyikan di Kamar, Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi
Polres Payakumbuh ringkus seorang lelaki yang diduga menyimpan narkoba jenis ganja di dalam kamarnya, Senin (3/7/2023).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh ringkus seorang lelaki yang diduga menyimpan narkoba jenis ganja di dalam kamarnya, Senin (3/7/2023).
Pengungkapan kasus ini berlokasi di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Jajaran Polres Payakumbuh berhasil menyita satu paket diduga narkoba jenis ganja yang disimpan di dalam botol, satu linting narkoba jenis ganja yang dibalut kertas vavir, tiga helai kertas vavir, dan satu unit handphone (HP).
Kasi Humas Polres Payakumbuh, Iptu Satria Rudi, mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Payakumbuh dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial FN (24) seorang pedagang yang beralamat di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Baca juga: Minta Ganja Sama Teman, Pria di Payakumbuh Berakhir Ditangkap Polisi
"Pelaku diamankan pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh," kata Iptu Satria Rudi, Selasa (4/7/2023).
Ia mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis ganja yang disimpan di dalam botol yang ada di kamarnya.
"Ditemukan juga satu linting ganja di atas kursi dalam kamarnya. Selain itu, ditemukan kertas vavir dan satu unit HP iPhone warna abu-abu berada di atas kasurnya," kata Iptu Satria Rudi.
Iptu Satria Rudi menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah membeli barang bukti diduga narkoba jenis ganja ini dari seseorang seharga Rp 50 ribu.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pelaku-penyalahgunaan-narkotika-yang-diamankan-Polres-Payakumbuh.jpg)