Oknum WNA Asal India Dipidana Kantor Imigrasi Padang, Tidak Lapor Perubahan Status Pekerjaan

Kakanwil dampingi Kadiv Keimigrasian dan kepala kantor Imigrasi gelar press conference Bersama awak media tentang pelanggaran oleh WNA.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Kakanwil dampingi Kadiv Keimigrasian dan kepala kantor Imigrasi gelar press conference Bersama awak media tentang pelanggaran oleh WNA. 

KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto, didampingi Novianto Sulastono, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi Padang menggelar press conference bersama awak media tentang pelanggaran oleh WNA yang melanggar di wilayah Sumatera Barat

Kali Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memidanakan seorang oknum Warga Negara Asing atau WNA sebagai bentuk tanggung jawab Imigrasi Padang terhadap Tugas dan Fungsi keimigrasian. Yakni Warga Negara India inisial BKC, yang selama di Indonesia beralamat di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.

Diputus bersalah pada tanggal 22 Juni 2023 pada Pengadilan Negeri Kota Padang Nomor Keputusan  : 49 /Pid.C/2023/PN.Pdg tanggal 22 Juni 2023 dengan Pidana denda 15 Juta Rupiah atau Pidana Kurungan 2 Bulan karena Ia terbukti bersalah melanggar pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumbar Dorong, Pembentukan Pos Pengaduan HAM di Kota Payakumbuh

Selanjutnya terhadap saudara BKC akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal.

Haris Sukamto menjelaskan bahwa setelah hakim menyatakan bersalah dengan vonis dengan denda Rp 15 juta atau kurungan dua bulan maka apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar, maka dikenakan kurungan selama dua bulan.

Ia mengatakan selama ini kasus pelanggaran yang sering dilakukan WNA di wilayah Sumatera Barat hanya sebatas habisnya masa izin tinggal. Dan, sepanjang 2023 sebanyak 7 orang WNA telah dideprotasi dari Indonesia. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved