Kabupaten Sijunjung

Pulang Cari Ikan dari Sungai, Seorang Ibu Temukan Anaknya Tergantung Tak Bernyawa di Sijunjung

Warga dihebohkan dengan penemuan seorang pria tergantung tidak bernyawa di rumahnya di Jorong Padang Laweh, Nagari Pulasan, Kabupaten Sijunjung.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rahmadi
aclu-ms.org
Ilustrasi garis polisi lokasi gantung diri. Seorang pria ditemukan tergantung tak bernyawa di Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Senin (19/6/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Warga dihebohkan dengan penemuan seorang pria tergantung tidak bernyawa di rumahnya di Jorong Padang Laweh, Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Gadang AKP Sardiman menyebut, pihaknya mendapatkan laporan kejadian tersebut dari wali nagari setempat, Senin (19/6/2023) siang.

"Korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandungnya berinisial SW (40) yang baru pulang ke rumah setelah selesai mencari ikan di sungai," ungkapnya, Selasa (20/6/2023).

Ia menjelaskan, saat sampai di rumahnya ibu korban mendapati anaknya yang berinisial AC (20) tergantung tidak bernyawa di kosen pintu penghubung antara ruang keluarga dan dengan dapur.

"Korban diduga bunuh diri dengan cara menggantungkan lehernya menggunakan seutas tali pada kosen pintu penghubung ruang keluarga dengan ruang dapur di rumahnya," ungkap Sardiman.

Baca juga: Petani di Pasaman Ditemukan Gantung Diri di Kebun Karet, Diduga Akibat Masalah Ekonomi

Dikatakannya, posisi korban tergantung dengan tali plastik, namun dengan keadaan kaki korban menyentuh lantai.

Kata Sardiman, menurut petugas medis setempat, korban sudah mengidap gangguan jiwa selama kurang lebih empat tahun sehingga rutin mengkonsumsi obat penenang.

Hasil pemeriksaan dari fisik luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau keganjilan pada tubuh korban.

Dikatakannya, pihak Polsek Tanjung Gadang telah menyampaikan kepada keluarga korban apabila curiga atas kematian korban akibat perbuatan orang lain, sebaiknya dilakukan visum atau autopsi.

"Namun keluarga tidak berkenan dan menerima kematian korban akibat gantung diri dan membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum jika terjadi hal-hal di kemudian hari," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved