PPDB 2023

Pendaftaran PPDB SMP Padang 2023 Tahap II Dibuka Mulai Hari Ini, Akses psb.diknaspadang.id

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahap II sudah dibuka hari ini Selasa (20/6/2023).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com
Ilustrasi-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahap II sudah dibuka hari ini Selasa (20/6/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahap II sudah dibuka hari ini Selasa (20/6/2023).

Pendaftaran secara online melalui laman psb.diknaspadang.id

Peserta mendaftar dengan akun dan pasword yang sudah diterima sekolah ataupun saat melakukan pra pendaftaran.

Pendaftaran akan dibuka selama dua hari sampai tanggal 22 Juni 2023.

Baca juga: Jalur Prestasi PPDB SMP Bukittinggi 2023 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

"Sudah bisa daftar sejak pagi ini," kata Kepala Dapodik IT Disdikbud Padang Tressy Yulinda, Selasa (20/6/2023)

Menurut Tressy Yulinda, peserta yang mendaftar tidak perlu upload berkas apapun.

Sebab berkas persyaratan sudah diunggah pihak sekolah.

Sementara bagi peserta luar Padang, berkas sudah diunggah saat pra pendaftaran.

Selain itu, peserta dapat memilih dua sekolah tanpa zona kelurahan tempat tinggal.

Baca juga: Siap-Siap! Jalur Prestasi PPDB 2023 Jenjang SMA di Sumbar Mulai Buka Besok, Perhatikan Jadwalnya

"Pilihan sekolah maksimal sebanyak 2 sekolah, dengan ketentuan 2 SMP Negeri bebas zona dan minimal 1 pilihan sekolah" katanya.

Ia menambahkan jalur yang tersedia adalah jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.

Dijelaskannya, jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdata dalam program pemerintah.

Jalur ini menerima peserta maksimal 17 persen dari daya tampung sekolah termasuk untuk peserta didik berkebutuhan khusus yang diterima secara luring atau offline melalui jalur inklusif

Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Ulang yang Lulus Tahap I PPDB 2023 SMA di Sumbar Berakhir

Selain jalur afirmasi, pada tahap II dibuka juga untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

"Kuota maksimal 5

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved