Profil dan Biodata
Profil dan Biodata Arief Hidayat, Hakim MK yang Punya Pendapat Berbeda soal Sistem Pemilu 2024
Profil dan Biodata Arief Hidayat (tengah), Hakim MK yang mempunyai pendapat berbeda soal Sistem Pemilu 2024.
Namun, karena saat itu dia masih memegang jabatan sebagai dekan, maka dorongan itu tak bisa dipenuhinya.
“Menjadi seorang hakim konstitusi merupakan posisi yang mulia dan waktu itu saya belum berani mengambil posisi mulia itu,” ujarnya.
Pendidik yang Terjun Menjadi Hakim Konstitusi
Sepanjang kariernya, Arief fokus di dunia pendidikan dengan tujuan untuk mencerdaskan generasi muda. Tak hanya itu, ia bercita-cita untuk menyebarkan virus-virus penegakan hukum kepada generasi muda.
“Saya memiliki tujuan menyebarkan virus-virus bagaimana mengelola Indonesia dengan baik terutama dalam bidang penegakan hukum, tapi ketika itu saya belum berani menjadi hakim,” terangnya.
Dikisahkan Arief bahwa suatu kali ia pernah dipesankan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, jabatan yang telah dipilihnya sebagai dosen memiliki konsekuensi sebagai profesi yang tidak mungkin kaya secara materiil.
Namun, lanjut Arief, meski tidak kaya secara materiil, tetapi kaya akan lmu dan penghargaan serta penghormatan dari para mahasiswa.
“Dari situ, Prof. Satjipto menjelaskan karier puncak yang harus saya raih adalah menjadi guru besar. Dan saya memperoleh (gelar) Guru Besar dari UNDIP pada 2008, selain itu menjadi Dekan adalah jabatan puncak lainnya. Amanah yang harus saya lakukan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Kemudian, setelah selesai menjabat dekan, dia pun memberanikan diri mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR. Keberanian ini diperolehnya berkat dukungan dari berbagai pihak terutama para guru besar Ilmu Hukum Tata Negara, seperti Guru Besar HTN Universitas Andalas Saldi Isra.
“Makanya ketika saya mendaftar ke DPR untuk fit and proper test, yang saya bawa adalah dukungan dari fakultas hukum dan pusat studi konstitusi dari berbagai perguruan tinggi,” paparnya.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Arief mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'.
Dinilai konsisten dengan paparan yang telah disampaikan dalam proses fit and proper test tersebut, ia pun terpilih menjadi hakim konstitusi, dengan mendapat dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR, mengalahkan dua pesaingnya yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara).
Menurut Arief, saat awal-awal mengemban amanat sebagai hakim ia berada dalam proses adaptasi karena menjadi hakim konstitusi adalah hal yang masih sangat baru baginya.
“Saya menyadari saat ini masih dalam proses adaptasi sebagai hakim konstitusi. Tapi saya melihat hakim konstitusi yang mempunyai tugas tak hanya mengawal konstitusi (guardian of constitution), namun juga mengawal ideologi negara (guardian of ideology) sehingga posisi inilah yang saya sebut posisi mulia untuk kepentingan bangsa ke depan,” ujarnya.
Pakar Yuridis-Romantis
Profil & Biodata Justin Hubner, Pemain Timnas yang Rayakan Kemenangan Indonesia Atas Bahrain |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Ole Romeny, Debutan Timnas Indonesia yang Siap Perkuat Lini Depan |
![]() |
---|
Profil Firdaus Oiwobo, Pengacara yang Berikan Rumah untuk Buk Ida Setelah Buktikan Aset Triliunan |
![]() |
---|
Biodata Kim Soo Hyun, Aktor Korea Terkemuka yang Diterpa Isu Miring Usai Kematian Kim Sae Ron |
![]() |
---|
Biodata Won Bin, Aktor yang Tawarkan Diri Bayar Utang Kim Sae Ron Sebesar 700 Juta KRW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.