Citizen Journalism
Menguji Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024
PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan perwujudan demokrasi melalui partisipasi masyarakat secara langsung. Pemilu merupakan mekanisme penyeleksian dan ...
Ketiga perspektif ini bisa dilihat bahwa calon kepala daerah dan ASN sama-sama memiliki motif kepentingan pribadi dan hal ini berdampak pada profesionalitas kerja keduanya. Praktik-praktik yang salah dapat seperti pemberian jabatan yang tidak berdasarkan kompetensi berimplikasi pada model kerja yang bias dan tidak profesional dalam bekerja atau tidak sesuai bidang ilmu. Tentunya hal ini akan membawa kepada kecacatan birokrasi dan menghambat proses reformasi birokrasi.
Mewujudkan Netralitas ASN
Dalam Undang-Undang Pasal 71 Nomor 1 Tahun 2015 berisi mengenai netralitas ASN dalam Pemilu. Pasal ini berbunyi: “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa ASN adalah subjek hukum dari pasal ini. Dengan berdasarkan pasal ini ASN memiliki batasan terhadap keikutsertaan diri dalam Pemilu seperti memberikan tindakan menguntungkan atau merugikan calon selama masa kampanye.
Undang-Undang tersebut menjadi dasar dalam mewujudkan netralitas ASN, namun dalam penerapannya masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Pertama, adanya sanksi dan regulasi netralitas yang nyata dan jelas untuk ASN. Kedua, menghilangkan budaya patronase ASN dalam birokrasi. Ketiga, memperkuat posisi KASN dan Bawaslu dalam menindak tegas ASN yang bermasalah dalam proses kontestasi politik untuk memberikan efek jera. Keempat, seleksi ketat calon-calon yang akan maju guna untuk menjauhi politik kotor. Kelima, menjadi pemilih yang cerdas dengan cara memilih pemimpin yang bersih, jujur, dan berkompeten agar tidak adanya patronase dalam ASN demi mewujudkan reformasi birokrasi.
Prinsip dalam reformasi birokrasi dalam mewujudkan netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 adalah kepatuhan dan diawasi. Pertama, kepatuhan merupakan ASN mengikuti dan menjalankan peraturan perundang-undangan sesuai regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif. Peraturan perundang-undangan disini adalah mengenai netralitas ASN dalam Pemilu, ASN wajib netral dan tidak ikut terlibat dalam bentuk politik praktis di pemilu 2024.
Lalu yang kedua, diawasi/pengawasan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Harapan dari peningkatan ini adalah setelah Pemilu 2024 dengan terwujudnya maka praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dikurangi bahkan dihindari serta dihilangkan dalam tubuh ASN.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
MAN IC Padang Pariaman Menebar Harapan Jemput Masa Depan: Berakit-rakit ke Hulu, Berenang ke Tepian |
![]() |
---|
Kuliah Kerja Nyata: Program Mahasiswa di Indonesia Serupa, Bakti Siswa & Magang Industri di Malaysia |
![]() |
---|
Opini Ruang Kota Tanpa Asap: Car Free Day Antara Negara Serumpun Indonesia & Malaysia |
![]() |
---|
Opini Bahasa Melayu: Bila Percuma di Malaysia, Gratis di Indonesia |
![]() |
---|
UNP Pelatihan Emotional Spritual Question di SMAN 1 Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Sumatera Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.