Penas KTNA Padang
BEM UNP Kritik Gubernur Sumbar, Sebut 'Penas Elit Sejahterakan Petani dan Nelayan Sulit'
BEM) Universitas Negeri Padang (UNP) mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terhadap petani dan nelayan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Padang (UNP) mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terhadap petani dan nelayan.
Kritikan ini disampaikan melalui akun instagram BEM UNP. Dalam unggahan media sosial tersebut, BEM UNP menyebut Penas Elit Sejahterakan Petani dan Nelayan Sulit.
Serta menampilkan foto Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dengan mata ditutup alias disensor.
Menteri Kebijakan Daerah BEM UNP Agusriza Malik menyebut, saat ini Sumbar menjadi tuan rumah Penas Tani dan Nelayan. Kegiatan ini tentunya membutuhkan anggaran yang besar.
Sementara pemberdayaan, infrastruktur maupun kebijakan yang mendukung atau pro terhadap petani nelayan di Sumbar masih minim dan membutuhkan perhatian lebih.
Baca juga: Wabup Rahmang Lepas, Kontingen Padang Pariaman Ikuti Penas Tani ke XVI Tahun 2023
Apalagi Gubernur Sumbar pernah berjanji salah satunya meningkatkan pendapatan pertanian di Sumbar.
"Yang kami temui nelayan menangkap ikan masih dengan cara yang lama, hasil tangkapan mereka juga kurang. Di bidang pertanian, banyak mengeluh soal belum jelasnya regulasi pupuk. Harga pupuk juga mahal, sehingga hasil panen tidak seberapa," kata Agustiza Malik, Senin (12/6/2023).
Agustiza Malik mengatakan, selain Penas Tani, Gubernur Sumbar harusnya juga mengevaluasi kinerjanya sebab sejak dilantik dua tahun yang lalu, kesejahteraan petani dan nelayan masih jauh dari yang diharapkan.
"Kami sebenarnya bukan protes Penas Tani, kami berharap lebih diperbaiki regulasi agar pemberdayaan petani dan nelayan di Sumbar lebih baik," katanya.
Baca juga: Dukung Urban Farming, Fakultas Pertanian Unand Bagikan Benih Gratis pada Pengunjung Penas Tani
Sementara itu, dalam unggah BEM tersebut juga dituliskan: Janji Gubernur Terhadap Petani:
1. Peningkatan investasi pertanian Sumbar
2. Pengembangan infrastruktur pertanian
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas pertanian
4. Peningkatan pendapatan pertanian
Lalu UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani [JDIH BPK RI]:
Dasar Hukum undang-undang ini adalah: - Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Re-publik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Per- lindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indo- nesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5068).
-Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perencanaan, Perlindungan Petani, Pem- berdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Ne- layan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam [JDIH BPK RI]:
Dasar hukum UU 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Penampilan-marching-band111.jpg)