Kota Bukittinggi

Guru SMA Non PNS di Bukittinggi dapat Insentif, Pemko Anggarkan Sebanyak Rp 9,4 Miliar

Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menganggarkan dana insentif dan THR kepada guru non PNS di SMAN sederajat.

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar saat diwawancarai TribunPadang.com, Jumat (28/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menganggarkan dana insentif dan THR kepada guru non PNS di SMAN sederajat.

Anggaran insentif dan THR tersebut, dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemko Bukittinggi kepada kesejahteraan guru non PNS.

Diketahui, Pemko Bukittinggi menganggarkan sebanyak Rp9,4 miliar. Dana tersebut didapat dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, anggaran untuk guru non PNS di SMAN sederajat tersebut, telah dimulai pada 2023 ini.

Baca juga: Penulis Eka Kurniawan Hadir di Acara BCWF 2023 di Bukittinggi, Tema Membaca Dahulu Menulis Kemudian

"Sebanyak 98 guru, di SMA, SMK dan SLB Negeri Bukittinggi, telah dianggarkan untuk mendapatkan intensif dan THR ini," kata Erman Safar, Minggu (4/6/2023).

Terkait besaran intensif yang diberikan, kata Erman, sebanyak Rp500 ribu per bulan. Sementara, THR-nya sebanyak Rp1 juta per tahun.

Lebih lanjut, kata Erman, pihaknya juga menganggarkan subsidi uang komite pelajar SMA negeri dan swasta di Bukittinggi. Subside tersebut sebesar Rp4 miliar.

Baca juga: PWI Sumbar Lantik Pengurus Baru PWI Bukittinggi, Minta Tingkatkan Kerja Sama antar Wartawan

"Subside komite ini dicairkan melalui metode hibah di Bagian Kesra Setdako Bukittinggi," terang pria yang akrab disapa Bang Wako itu.

Selain itu, Erman menuturkan, kendati tugas kesejahteraan pendidikan tingkat SMA sederajat itu, masuk ke tanggung jawab provinsi, dirinya tetap merasa perlu turun tangan membantunya.

"Karena pada saat ini, melihat kesejahteraan untuk guru non PNS minim, untuk itu, Pemko Bukittinggi memberikan bantuan tiap bulannya dan THR untuk guru non PNS," pungkas Erman.

(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved