Kabupaten Solok

3 Pencuri Ternak Warga di Kota Solok Ditangkap Polisi, Lancarkan Aksi saat Malam Hari

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkap tiga orang yang terlibat pencurian ternak milik warga di Kelurahan Tanah Garam, ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Pelaku pencurian ternak warga yang ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota, Minggu (21/5/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkap tiga orang yang terlibat pencurian ternak milik warga di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Minggu (21/5/2023).

Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan, ketiga pelaku ditangkap usai salah seorang warga di Tanah Garam melaporkan kehilangan ternak pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Nanang mengatakan ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah pihaknya menyelidiki kasus ini dengan mengecek sejumlah rekaman kamera pengintai di sekitar lokasi.

Ia mengatakan ketiga pelaku tergabung dalam satu komplotan, satu di antaranya bertindak sebagai penadah hasil curian.

"Dua orang pelaku berinisial Y (30) dan A (56) merupakan warga Solok Selatan, sedangkan si penadah berinisial R (50) yang merupakan warga Koto Anau, Kabupaten Solok," kata Nanang.

Baca juga: Beraksi di Dharmasraya, Komplotan Pencuri Sapi Ditangkap Polisi di Kabupaten Tebo Jambi

Nanang melanjutkan aksi pencurian ternak tersebut dilakukan pada malam hari. Pelaku menggunakan senter, tali, dan satu unit mobil pikap dalam melancarkan aksinya.

Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti dua ekor sapi hasil curian, tali temali, kawat dan satu unit mobil pikap.

Ia menambahkan sebelumnya pelaku juga pernah melancarkan aksinya di Nagari Tanjuang Alai, Kecamatan X Koto Singkarak beberapa waktu lalu.

"Pelaku pencurian ini akan diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sedangkan pelaku yang bertindak sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun," katanya. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved