Pemilu 2024

Partai Garuda Tidak Daftarkan Bacaleg, KPU Sumbar: Tidak Ada Respons, Tidak Ada Konfirmasi

Masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Yanuk Sri Mulyani sebut.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani saat diwawancarai TribunPadang.com, Senin (15/5/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah menutup masa pendaftaran sesuai ketentuan dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.

Hingga batas akhir pendaftaran, sebanyak 17 partai politik telah menyerahkan berkas pendaftaran dan diterima oleh KPU Sumbar.

Satu partai tidak melakukan pengajuan pendaftaran sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu Partai Garuda.

"Partai Garuda bukan batal, tapi sampai batas akhir yang sudah ditentukan mereka tidak melakukan pengajuan pendaftaran," kata Yanuk kepada TribunPadang.com, Senin (15/5/2023) usai berakhirnya masa pendaftaran.

Baca juga: Partai Garuda Tak Daftarkan Bakal Caleg ke KPU Sumbar hingga Batas Waktu

"Artinya mereka tidak melakukan pendaftaran, dan tidak ada Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Sumbar," ujarnya.

Adapun menurut Yanuk, pihaknya sudah proaktif menginformasikan tentang regulasi pendaftaran Bacaleg ke semua partai politik, termasuk ke Partai Garuda.

"Tidak ada respons, tidak ada konfirmasi apakah mereka mau mendaftar atau tidak," ujar Yanuk.

Ia mengatakan, KPU Sumbar dan pihak partai politik dan bakal calon DPD punya grup WhatsApp tersendiri terkait informasi seputar regulasi dan teknis pendaftaran peserta pemilu.

Pantauan TribunPadang.com di Kantor KPU Sumbar pada Senin (15/5/2023) dini hari, beberapa orang yang tampak mengenakan baju berlambang Garuda tampak datang ke KPU Sumbar.

Baca juga: 14 Parpol Tercatat Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Solok, Pendatang Baru Partai Ummat dan Gelora

Beberapa orang yang diduga pentolan Partai Garuda sempat berkomunikasi dengan Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin.

TribunPadang.com mencoba mewawancarai pihak Partai Garuda itu, namun yang bersangkutan menolak.

17 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Sumbar ialah PKS, PDI P, Nasdem, PAN, Hanura, Golkar, PBB, PKB, PPP, Ummat, Gerindra, PSI, Demokrat, Buruh, Gelora, PKN, dan Perindo.

Dengan berakhirnya masa pendaftaran Bacaleg dan bakal calon DPD RI, KPU Sumbar mencatat ada 17 partai politik dan 17 bakal calon DPD yang sudah mendaftar.

Mulai hari ini, Senin (15/5/2023), KPU mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran Bacaleg dari 17 partai politik dan 17 bakal calon DPD RI. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved