Pemilu 2024

Partai Garuda Satu-satunya Parpol yang Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Pariaman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman sudah mengumumkan bahwa selama tahapan pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg)

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
istimewa
Logo Partai Garuda 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman sudah mengumumkan bahwa selama tahapan pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg) hanya 17 partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran, Senin (15/5/2023).

Para parpol itu mendaftarkan bacalegnya sejak rentang waktu 1 Mei - 14 Mei 2023. Parpol pertama mendaftar pada Kamis (11/5/2023).

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pariaman Doni Cardinal mengatakan, parpol paling banyak mendaftar pada hari terakhir Minggu (14/5/2023), sebanyak 8 parpol.

"Jadi total sudah ada 17 parpol yang mendaftar dan mengantarkan persyaratan pendaftarannya ke KPU," jelasnya, Senin (15/5/2023).

Seluruh parpol yang mendaftar ini terang Doni statusnya di terima.

Baca juga: Profil Yudas Sabaggalet: Anggota DPRD Pertama dan Bupati 2 Periode Kepulauan Mentawai

Lebih lanjut, Doni menjelaskan dari 18 parpol yang terverifikasi untuk Pemilu 2024, ada satu partai yang tidak mendaftar ke KPU Kota Pariaman, yaitu Partai Garuda.

"Kami sudah tunggu sampai malam, hanya saja Perwakilan Partai Garuda tidak kunjung datang," jelasnya.

Doni menambahkan, penerimaan pendaftaran bacaleg ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kini, per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administasi (vermin) atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.

Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023.

Baca juga: Exco Partai Buruh Sumbar Daftarkan 60 Bacaleg, Target Dapat Dua atau Tiga Kursi DPRD Provinsi

Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. 


 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved