Pemilu 2024

17 Partai Daftarkan Bacaleg ke KPU Sijunjung, 1 Partai Tidak Daftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menerima berkas pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 17 Partai Politik (Parpol) yang ada ..

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Penyerahan Berkas Bacaleg oleh DPC PDI P Sijunjung kepada KPU Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (11/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menerima berkas pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 17 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Komisioner KPU Sijunjung, Gunawan menyebut, tahapan pengajuan berkas Bacaleg tersebut telah dilakukan selama 14 hari mulai dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

"Hingga hari terakhir yaitu Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, 17 Parpol telah menyerahkan berkas pengajuan Bacaleg," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Senin (15/5/2023).

Dikatakannya, Pengajuan berkas dari 17 Parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Sijunjung.

"Dari 18 Parpol yang ada di Kabupaten Sijunjung, hanya Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang tidak menyerahkan pengajuan Bacaleg ke KPU," ujar Gunawan.

Baca juga: KPU Sawahlunto Terima Pengajuan Berkas Bacaleg dari 13 Partai, Total 250 Orang

Ia menjelaskan, dari 17 Partai tersebut terdapat 479 Bacaleg yang diajukan untuk ikut serta dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Untuk pembagiannya yaitu, terdapat 312 Bacaleg laki-laki dan 167 Bacaleg perempuan," tuturnya.

Kata Gunawan, terdapat 13 Parpol yang mengajukan 30 Bacaleg untuk tiga Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Sijunjung atau memenuhi 100 persen kuota yang tersedia.

Adapun 13 tersebut di antaranya, PDI P, PPP, Partai Nasdem, Partai Hanura, PBB, PKS, PKB, PAN, Partai Golkar, Partai Ummat, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Perindo.

Sementara, untuk PSI mengajukan 25 Bacaleg, Partai Gelora 27 Bacaleg, PKN 12 Bacaleg dan Partai Buruh 25 Bacaleg.

"Untuk saat ini, mulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, akan dilaksanakan tahapan verifikasi terhadap berkas Bacaleg yang telah diterima oleh KPU," pungkasnya. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved