Pemilu 2024

Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg DPRD, Baru 9 Parpol yang Daftar ke KPU Kabupaten Solok

Hari terakhir pendaftaran Bacaleg, sebanyak sembilan partai politik tercatat sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/NANDITO PUTRA
Kantor KPU Kabupaten Solok yang terletak di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon (Bacalon) anggota DPRD untuk Pemilu 2024, sebanyak sembilan partai politik tercatat sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.

Sembilan parpol tersebut yaitu Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan PDI Perjuangan.

Selanjutnya ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PPP), dan Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Baca juga: Datang Bersamaan, PAN dan PDIP Mendaftarkan Bacalon Anggota DPRD ke KPU Kabupaten Solok Hari Ini

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh KPU Kabupaten Solok, seluruh persyaratan oleh parpol tersebut dinyatakan lengkap.

Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis, mengatakan tenggat pendaftaran bacalon akan berakhir pada pukul 23.59 WIB nanti.

Hal itu, kata dia, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Gadis mengatakan sejumlah parpol peserta Pemilu yang belum mengajukan bacalon anggota DPRD kemungkinan akan mendaftar pada hari ini, Minggu (14/5/2023).

Ia mengatakan setelah pengajuan Bacaaleg oleh parpol, KPU akan memeriksa berkas pendaftaran masing-masing bacalon.

"Dari tanggal 15 Mei hingga awal Juni akan diverifikasi berkas-berkas yang masuk dan diumumkan pada Juni mendatang," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved