Hari Ini Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis, JPU Tuntut Hukuman Mati

Hari ini mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba menghadapi sidang vonis yang digelar di Pengadilan Neger

Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM - Hari ini mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba menghadapi sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai pukul 09.00 WIB, Selasa (9/5/2023).

Diketahui sebelumnya, terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Beberkan Persaingan Tak Sehat di Tingkat Pimpinan Polri: Ada Perang Bintang

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ucap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," terangnya.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.

Hal yang pertama, Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret 2 Perwira Polri dalam Kasus Narkoba, Mukti Juharsa & Donny Alexander

Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi orang yang terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia karena dirinya merupakan seorang aparat penegak hukum.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata JPU.

Ketiga, Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Selanjutnya, Teddy juga dianggap telah merusak nama baik Polri.

Sikap Teddy Minahasa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya juga menjadi hal memberatkan.

Pada proses pemeriksaan tersebut, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ia pun telah dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Sedangkan yang terakhir, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Teddy Mihasa Menolak atas Tuntutan yang Diberikan oleh JPU

Terkait JPU yang memberikan tuntutan hukuman mati, Teddy Minahasa merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat JPU dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penolakan tersebut disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada."

"Melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," ucap Teddy Minahasa di persidangan.

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat."

"Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," imbuhnya.

Teddy Minahasa mengatakan JPU telah telah gegabah memaksakan tuntutannya agar dirinya dinyatakan bersalah.

Bahkan Teddy mengungkap JPU telah merekayasa saksi dan barang bukti untuk menjatuhkannya.

Baca juga: Bacakan Pledoi saat Sidang Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Al Quran Surat Yasin

Teddy pun mengatakan bahwa rekayasa dan manipulasi JPU tersebut nyata adanya dengan melihat bukti yang ada.

"Jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan rekayasa dan manipulasi keterangan saksi dan barang bukti."

"Terbukti dengan diputarbalikkannya keterangan saksi Arif Hadi Prabowo, Fatullah Adi Putra, Maulana, Janto P Situmorang, dan M Nasir serta memasukkan barang bukti sabu milik orang lain ke dalam surat tuntutan saya menjadi seolah-olah sabu tersebut disita dari saya," ungkap Teddy.

Dirinya juga menganggap bahwa ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan mengaitkan namanya dalam kasus narkoba ini.

Sementara itu dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Berikut profil tiga Majelis Hakim yang memimpin sidang vonis terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.

1. Jon Sarman Saragih

Mengutip situs resmi PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih lahir pada 7 Maret 1965 di Simalungun, Sumatra Utara.

Jon Saragih diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2 Desember 1992.

Ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Barat sejak 3 Januari 2023.

Karier Jon Sarman Saragih sebagai hakim sudah malang melintang.

Sebelum menjadi PNS, ia pernah menjadi calon hakim PN Binjai (1992) dan Staf PN Binjai (1992).

Kariernya sebagai hakim dimulai pada April 1996 saat ditunjuk menjadi Hakim Tingkat Pertama PN Kabanjahe.

Empat tahun di Kabanjahe, Jon Sarman Saragih dimutasi ke PN Kisaran pada 28 Maret 2000, juga menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama.

Kariernya sebagai Hakim Tingkat Pertama terus berlanjut di PN Wates (2006) dan PN Mataram (2010-2011).

Setelahnya, pada 22 Februari 2013, Jon Saragih ditunjuk sebagai Wakil Ketua PN Temanggung.

Kemudian, berlanjut sebagai Ketua PN Sidikalang (2014), Wakil Ketua PN Tenggarong (2016), Ketua PN Simalungun (2018), Wakil Ketua PN Lubuk Pakam (2019), Ketua PN Lubuk Pakam (2020), dan Ketua PN Bengkulu (2021).

Dikutip dari situs resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jon Sarman Saragih tercatat sebagai anggota IKAHI.

Pada 2020, ia pernah menjabat ketua IKAHI, dilansir situs PN Lubuk Pakam.

Menurut catatan IKAHI, Jon adalah lulusan S1 Hukum Universitas Darma Agung Medan dan Magister Hukum Universitas Sumatra Utara (USU).

2. Yuswardi

Masih dari situs resmi PN Jakarta Barat, Yuswardi adalah pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia lahir pada 13 Juli 1965.

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Yuswardi dilantik menjadi PNS pada 2 Desember 1992, seangkatan dengan Jon Sarman Saragih.

Yuswardi yang lulusan S1 Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) juga tercatat sebagai anggota IKAHI.

Ia saat ini menjabat sebagai Hakim PN Jakarta Barat.

Sebelum di Jakarta Barat, Yuswardi pernah bertugas di PN Bandung.

3. Esthar Oktavi

Esthar Oktavi menjadi hakim termuda yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa.

Ia lahir pada 6 Oktober 1967 di Semarang, Jawa Tengah.

Esthar diketahui merupakan lulusan S1 Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip).

Gelar Magister Hukumnya didapat dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Pada 4 Maret 1994, ia diangkat sebagai PNS.

Saat ini, Esthar Oktavi menjabat sebagai Hakim PN Jakarta Barat.

Esthar diketahui pernah bertugas di PN Denpasar dan PN Pekalongan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Sebelumnya Telah Dituntut Hukuman Mati oleh JPU dan Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved