Polres Payakumbuh Ringkus Pencuri dan Penadahnya, Amankan Mesin Las dan Barang Lainnya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsek Luhak menangkap pelaku pencurian alat mesin las.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsek Luhak menangkap pelaku pencurian alat mesin las.
Pelaku diketahui berinisial RI (20) warga Jorong Alang Laweh, Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Inisial RI berhasil diringkus di Jorong Alang Laweh, Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, pada Senin (1/5/2023).
Baca juga: Dugaan Penghinaan Muhammadiyah, Polres Payakumbuh Lakukan Pemanggilan untuk Klarifikasi
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/V/2023/SPKT/Polsek Luhak/Polres Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, mengatakan bahwa pelaku diamankan dalam perkara dugaan pencurian alat mesin las.
Kata dia, pelaku beraksi di sebuah bengkel Cakrawala Timur di Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada hari Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Penangkapan pelaku sesuai keterangan korban dan saksi, yang mana pada saat kejadian berada di sekitar Bengkel Las Cakrawala Timur," kata AKP Elvis Susilo, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Guru Pesantren di Payakumbuh Samakan Muhammadiyah dengan Sekte dan Syiah, PWM Sumbar Lapor Polisi
Pihaknya mengamankan pelaku setelah meminta keterangan dari karyawan bengkel yang mengungkapkan bahwa pelaku terlihat berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melidik terkait keberadaan pelaku.
"Sempat hilang beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada saat berkendara di ruas Jalan Jorong Alang Laweh. Ternyata pelaku akan kembali ke rumahnya," kata AKP Elvis Susilo.
Setelah dilakukam interogasi, pelaku mengatakan bahwa barang bukti dari hasil pencurian diserahkan kepada rekannya panggilan Panji (26) dan Rahman (27) untuk dijualkan.
Baca juga: Kapolres Payakumbuh Pantau Langsung Pengamanan Salat Idul Fitri 1444 H yang Digelar Muhammadiyah
Selanjutnya jajaran Polres Payakumbuh berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya di Kenagarian Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Dari ketiga pelaku, kita berhasil menyita barang bukti berupa tuga unit mesin gerinda dari berbagai merek, empat unit mesin bor berbagai merek dan fungsi," katanya.
AKP Elvis Susilo juga mengatakan bahwa pihaknya menyita dua unit mesin gergaji listrik berbagai merek, satu unit kabel warna hitam, satu unit mesin las serta satu unit travo las mic.
"Total kerugian korban sejumlah Rp 15,4 juta rupiah, yang mana saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-yang-diamankan-oleh-Polres-Payakumbuh-Senin-152023.jpg)