Idul Fitri 2023
Jangan Sampai Lewat, Berikut Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Saat yang Dianjurkan
Simak penjelasan tentang batas waktu pembayaran zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
TRIBUNPADANG.COM -Simak penjelasan tentang batas waktu pembayaran zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mampu dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dilansir laman baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah.
Sehingga, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.
Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.
Baca juga: Besok Kemenag Solok akan Selenggarakan Salat Gerhana di Islamic Center Koto Baru
Allah SWT berfirman:
"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Berikut batas waktu pembayaran zakat fitrah:
1. Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan menuju Idul Fitri;
2. Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;
3. Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan;
Baca juga: Serahkan Bantuan Zakat, Suhatri Bur Dorong Pengelolaan Zakat Melalui Baznas Padang Pariaman
4. Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;
5. Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.
Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.
Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Baca juga: Peringati Hari Zakat Nasional, Rumah Zakat Sumbar Dukung Daurah Quran STAI-PIQ
Berikut golongan penerima zakat sebagaimana Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:
1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;
Baca juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Seluruh Anggota Keluarga
6. Gharimin: orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;
7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya;
8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Adapun besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar,
Kemenhub Sebut Arus Balik Lebaran 2023 Masih akan Terjadi hingga 1 Mei, Pergerakan Penumpang Tinggi |
![]() |
---|
Cuti Bersama Lebaran 2023 Berlangsung Selama 5 Hari, Arus Balik Selasa 25 April 2023 |
![]() |
---|
Cegah Pungli, Satpol PP Padang Kerahkan Petugas ke Sejumlah Tempat Wisata |
![]() |
---|
DPD Asita Sumbar Prediksi Mulai Hari Ini Kunjungan Wisatawan ke Kota Padang Meningkat |
![]() |
---|
Doa dan Makan Bersama di Pandam Kuburan, Tradisi Silaturrahmi Masyarakat Sijunjung Saat Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.