Kebakaran di Medan

Korban Tewas akibat Kebakaran di Medan 6 Orang dan 7 Luka-Luka, Dievakuasi ke RS Bhayangkara TK II

Korban tewas akibat kebakaran di Gang Amal, Kelurahan Sitirejo III, Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berjumlah 6 orang.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUN MEDAN
Lokasi kebakaran di Gang Amal, Kelurahan Sitirejo III, Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah dipasang garis polisi guna proses penyelidikan. 

TRIBUNPADANG.COM - Korban tewas akibat kebakaran di Gang Amal, Kelurahan Sitirejo III, Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berjumlah 6 orang.

Adapun korban yakni menantu pemilik rumah bernama Bambang Pratama (28), dan lima lainnya anak pemilik rumah yaitu Ayu Sekar Wangi (17), M. Biman Daka (16), Mena Zaswari (13), Nur Anazam (11) dan Syamsuddin Lukman (5).

Saat ini korban meninggal telah dievakuasi ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk diproses selanjutnya.

Sementara, 7 orang lainnya dikabarkan luka-luka.

"Jadi isi rumah ada 13, selamat 7, meninggal dunia 6. Yang meninggal dunia yaitu menantu satu, dan anak 5," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Kebakaran di Medan Hari Ini, 6 Orang Dilaporkan Tewas Terbakar, Dievakuasi ke RS Terdekat

Kompol Faidir Chaniago menjelaskan, rumah bertingkat dua ini dihuni 13 orang.

Saat kejadian, api diduga berasal dari kompor yang berada di lantai dasar.

Ketika api menyala langsung menyambar langit-langit rumah yang berbahan kayu hingga cepat menyambar.

Korban diduga tewas karena menghirup asap dan terbakar dari bawah.

Jenazah korban pun sebagian sempat terjatuh dari lantai dua ke lantai satu.

"Para korban rata-rata tidur di atas karena lantainya papan kalau kena api pasti terbakar dan jatuh," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran Minimarket di Mata Air Padang Selatan, Asap Hitam Membubung tinggi

Pantauan di lokasi, rumah berlantai dua ini hangus terbakar.

Terlihat bagian dalam rumah, termasuk barang-barang turut hangus.

Lokasi juga telah dipasang garis polisi guna proses penyelidikan. (*/Tribun Medan)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved