Satpol PP Kota Padang Dapati Warung Makan Masih Buka Saat Siang Hari, Peralatan Masak Disita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang masih mendapati penjual nasi bungkus yang masih buka saat Ramadan, Jumat (14/4/2024)
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang masih mendapati penjual nasi bungkus yang masih buka saat Ramadan, Jumat (14/4/2024).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Operasi Dan Pengendalian (KasiOpdal) Rozaldi didampingi Efrizal Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (Kasi P3) Pol PP Padang.
Rozaldi mengatakan warung tersebut kedapatan menyediakan fasilitas makan dan buka di siang hari.
Untuk itu, petugas melakukan penyitaan peralatan dapur dan meminta pemilik rumah untuk segera menutup warung tersebut.
Penertiban rumah makan ini sesuai surat edaran surat Wali Kota Padang tentang operasional rumah makan selama bulan ramadan yang mana waktu untuk beroperasi telah ditentukan.
Baca juga: Satpol PP Turunkan 400 Personel Amankan Momen Wisata saat Lebaran dan Festival Muaro Padang
Terkait penertiban ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Kasat Pol PP) Mursalim menyampaikan bahwa memang personilnya telah menutup dan mengamankan sejumlah peralatan memasak warung nasi yang kedapatan buka dan menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan.
Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan peringatan oleh petugas. Selama bulan ramadan, pelaku usaha rumah makan dilarang buka di siang hari. Mereka baru diperbolehkan beroperasional setelah senja hingga malam.
Hal tersebut tentu bertujuan untuk menghormati umat muslim yang berpuasa yang hanya tinggal beberapa hari saja lagi.
"Marilah sedikit menahan diri dalam waktu yang tidak beberapa hari lagi tentu dalam rangka menghormati orang yang berpuasa," harap Mursalim. (*)
Foto: ist
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Satpol-PP-Dapati-Warung-Makan-Masih-Buka-Saat-Siang-Hari-Peralatan-Masak-Disita.jpg)