Pemilu 2024

Daftar 18 Nama Bakal Calon DPD RI Sumbar yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

18 bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan memenuhi syarat

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunJogja
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- 18 bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih.

Semua bakal calon yang memenuhi syarat itu selanjutnya menunggu tahapan pendaftaran sebagai calon DPD RI Dapil Sumbar yang dimulai pada 1-14 Mei 2023.

"Mereka ditetapkan memenuhi syarat setelah kami melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Kamis (13/4/2023).

18 bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat itu ialah Abdul Aziz dengan jumlah dukungan sebanyak 2.502 pemilih di 19 kabupaten dan kota. Lalu, Cerint Iralloza Tasya 2.170 pemilih di 14 kabupaten dan kota.

Desrio Putra 2.243 pemilih di 18 kabupaten dan kota, Dirri Uzhzhulam 2.413 pemilih di 19 kabupaten dan kota. Emma Yohanna 2.510 pemilih di 19 kabupaten dan kota.

Baca juga: Pandangan Soal Pemilu Hybrid, Ketua DPD Nasdem Sijunjung: Potensi Banyak Bacaleg Mundur

Hendra Irwan Rahim 2.642 pemilih di 13 kabupaten dan kota. Irfendi Arbi 2.035 pemilih di 12 kabupaten dan kota. Irman Gusman 2.315 pemilih di 15 kabupaten dan kota.

Kemudian, Jelita Donal 2.056 pemilih di 19 kabupaten dan kota. Jhoni Afrizal 2.004 di 15 kabupaten dan kota. Leonardy Harmainy 2.188 di 12 kabupaten dan kota.

Mevrizal 2.173 di 19 kabupaten dan kota. Muslim M Yatim 3.275 di 18 kabupaten dan kota, Nurkhalis 2.763 di 19 kabupaten dan kota.

Lalu, Rifo Darma Saputra 2.185 di 16 kabupaten dan kota. Yonder WF Alvarent 2.011 di 18 kabupaten dan kota.

Kemudian, Yong Hendri 2.252 di 19 kabupaten dan kota, dan Yuri Hadiah 2.136 di 14 kabupaten dan kota.

Baca juga: Ketua DPD Gerinda Padang: Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup Sama Baiknya

Yanuk mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap delapan bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat, hingga dilakukan penetapan pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih dengan melakukan rekapitulasi akhir hasil persyaratan dukungan pemilih dan sebarannya.

"Jadi dari seluruh bakal calon DPD RI kami sudah rekapitulasi verifikasi faktual kedua. Dari delapan bakal calon ini, enam memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran wilayah, sedangkan dua calon lainnya tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Dua bakal calon DPD RI yang dinyatakan TMS tersebut yakni Arif Yumardi dengan jumlah sebaran 1.927 di 14 kabupaten dan kota, dan Nasta Oktavian dengan jumlah sebaran 1.832 di 15 kabupaten dan kota.

Yanuk mengatakan, bahwa persyaratan jumlah minimal dukungan sebanyak 2.000 pemilih, dengan jumlah sebaran minimal 10 kabupaten dan kota. 

Sebelumnya pada rekapitulasi verifikasi faktual pertama, 12 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, kemudian ditambah 6 bakal calon pada rekapitulasi verifikasi faktual kedua, sehingga KPU tetapkan 18 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved