Kabupaten Solok Selatan

Cegah Kekerasan dan Diskriminasi, SMPN 14 Solok Selatan Siap Jalankan Program Sekolah Ramah Anak

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan merilis program sekolah ramah anak. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Waki Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat memberikan sambutan pada acara deklarasi program sekolah ramah anak di SMPN 14 Solok Selatan, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan merilis program sekolah ramah anak.

Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa sekolah.

Sekolah pertama di Solok Selatan yang mendapatkan status Sekolah Ramah Anak adalah SMPN 14 Solok Selatan.

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi mengatakan, perlu keseriusan dalam melaksanakan program tersebut.

Sehingga, kara Yulian, pelaksanaan program sekolah ramah anak ini tidak hanya menjadi sebatas slogan saja, namun harus diterapkan dan evaluasi.

Baca juga: Wabub Solok Selatan: Jorong Simancuang Berpotensi jadi Lumbung Padi Organik

"Semua elemen terkait harus benar-benar serius dalam program ini. Pengaplikasiannya harus terwujud secara nyata. Jangan hanya menjadi slogan belaka, harus ada pengawasan, evaluasi serta laporan pelaksanaan kegiatan," kata Yulian saat acara deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMPN 14 Solok Selatan, Rabu (12/4/2023).

Menurut Yulian, program ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya.

Yulian mengatakan semua anak berhak diperlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau kurang pintar, kaya ataupun miskin.

Sejalan dengan itu, Kepala DP2KBPP-PA Erawati mengatakan pencanangan SRA ini sejalan dengan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Erawati mengatakan sekolah ramah anak merupakan amanat dari Perpres Nomor 23 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Baca juga: Solok Selatan Jadi Tuan Rumah Dua Event Besar, Wagub: Kesempatan Menggerakkan Perekonomian

"Sekolah ramah anak adalah sekolah yang mampu memenuhi hak-hak anak dan yang paling penting SRA memiliki mekanisme pengaduan terhadap permasalahan anak di sekolah," kata Erawati.

"Sekolah juga harus memiliki prinsip anak senang, guru tenang, orang tua bahagia," ia melanjutkan.

Erawati menambahkan, SMPN 14 Solok Selatan telah melalui beberapa tahapan untuk menjalan program sekolah ramah anak.

Salah satunya yaitu diperolehnya sertifikat Konvensi Hak Anak oleh 30 orang guru di sekolah tersebut di bawah binaan DP2KBPP-PA Solok Selatan.

"Dengan dimulainya penyelenggaraan SRA ini diharapkan ke depan bisa-bisa menjamin dan memenuhi hak anak untuk dihargai dan dilindungi dari kekerasan dan hal yang berkaitan dengan anak," kata Erawati.

"Sekolah ramah anak harus berprinsip kepada yang terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, non diskriminasi, dan penghargaan terhadap pandangan anak," tandasnya. (*/Nandito Putra)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved