Kota Padang

Pakai Trotoar untuk Jualan, Pedagang Takjil di Seberang Padang Ditertibkan Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tenda pedagang yang menjual takjil pada saat bulan suci Ramadan, Senin (10/4/2023).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Petugas Satpol PP Kota Padang tertibkan tenda pedagang kaki lima di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tenda pedagang yang menjual takjil pada saat bulan suci Ramadan, Senin (10/4/2023).

Penertiban dilakukan petugas karena para pedagang takjil tersebut menggunakan trotoar atau fasilitas umum untuk berjualan.

Pantauan TribunPadang.com terlihat penertiban ini dilaksanakan di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Terlihat petugas membongkar tenda milik pedagang dan bagian atap bengkel yang terlalu menjorok hingga menutup trotoar.

"Tenda saya dibongkar oleh petugas. Katanya (petugas Satpol PP) mengganggu akses jalan dan trotoar," kata Wahyuni (50), ujar salah seorang pedagang.

Baca juga: Kepergok Berduaan di Kosan, Sepasang Kekasih Tak Berkutik, Diangkut ke Mako Satpol PP

Baca juga: Kedapatan Berduaan di Kos-kosan, Pasangan di Padang Diamankan Satpol PP Kota PadangĀ 

Ia menyebutkan, untuk pembongkaran ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari petugas maupun pihak Kelurahan.

"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, kalau tahu tentu saya tidak berjualan. Saya jualan makanan untuk berbuka atau pasar Ramadan," kata Wahyuni.

Ia menjelaskan, tenda untuk berjualan yang dibuka oleh petugas merupakan tenda yang disewa dari seseorang.

"Kalau rusak tendanya bagaimana. Barang dagangan juga sudah dimasak, siapa yang akan membeli," katanya.

Wahyuni merasa dirugikan dengan adanya pembongkaran tenda untuk dirinya berjualan. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved