Ramadhan 2023

Pemerintah Daerah Diminta Alihkan Anggaran Buka Bersama untuk Bantuan Sembako ke Masyarakat

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menberikan arahan mengenai larangan buka puasa bersama.

Editor: Rahmadi
Wahyu Bahar/TribunPadang.com
Mendag Zulkifli Hasan 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah menetapkan larangan buka bersama bagi  pejabat, oleh karena itu anggarannya diminta dialihkan menjadi bantuan sembako ke masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menberikan arahan mengenai larangan buka puasa bersama.

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam arahannya Presiden meminta anggaran buka puasa bersama dialihkan untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Mengenai pejabat, Pak Mendag, saya semua enggak boleh buka puasa bareng. Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu," kata Zulkifli usai rapat intern bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menurut Zulkifli, anggaran buka puasa bersama pejabat di kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian akan dialihkan untuk bantuan sembako. Dengan seperti itu diharapkan akan lebih bermanfaat.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Kota Kendari, Dilengkapi Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa

"Kalau makan bareng buka bareng yang makan kita-kita juga. Tapi kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yg di kementerian anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).

Baca juga: Alasan Covid-19, Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Buka Puasa Bersama di Ramadhan 2023

Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved