Penemuan Mayat di Tanah Datar

Pelaku Pembunuhan Perempuan 14 Tahun di Singgalang Tanah Datar Terancam Pidana Mati

Pelaku AJ terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, pelaku dikenai Pasal 304 KUHPidana, Pasal 340 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Polisi saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita di Jorong Solok, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumbar, Sabtu (18/3/2023). 

Seri bercerita, sebelum dilakukan penggalian warga tak mencium adanya aroma busuk di lokasi kejadian. Namun, setelah dengkul korban terlihat, baru mulai dirasakan aroma tak sedap di sekitar lokasi.

"Setelah digali, baru tercium aroma tak sedap ini, lalu dilanjutkan penggalian oleh polisi dan terlihat mayat wanita itu dalam kondisi terlipat kakinya," jelas Seri.

Berkemungkinan, kata Seri, tubuh korban tidak muat dengan panjang lubang galian, jadi korban dikubur oleh pelaku dengan cara dilipat di bagian lutut kakinya.

"Dalam galian itu sekira 40 cm dengan panjang hanya sekitar 1 meter saja, lokasinya di bagian dapur rumah," terang Seri.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved