Penemuan Mayat di Tanah Datar
Pelaku Pembunuhan Perempuan 14 Tahun di Singgalang Tanah Datar Terancam Pidana Mati
Pelaku AJ terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, pelaku dikenai Pasal 304 KUHPidana, Pasal 340 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Polisi saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita di Jorong Solok, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumbar, Sabtu (18/3/2023).
Seri bercerita, sebelum dilakukan penggalian warga tak mencium adanya aroma busuk di lokasi kejadian. Namun, setelah dengkul korban terlihat, baru mulai dirasakan aroma tak sedap di sekitar lokasi.
"Setelah digali, baru tercium aroma tak sedap ini, lalu dilanjutkan penggalian oleh polisi dan terlihat mayat wanita itu dalam kondisi terlipat kakinya," jelas Seri.
Berkemungkinan, kata Seri, tubuh korban tidak muat dengan panjang lubang galian, jadi korban dikubur oleh pelaku dengan cara dilipat di bagian lutut kakinya.
"Dalam galian itu sekira 40 cm dengan panjang hanya sekitar 1 meter saja, lokasinya di bagian dapur rumah," terang Seri.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Penemuan Mayat di Tanah Datar
Kronologi Pembunuhan Sadis di Singgalang Tanah Datar, Korban Dipukul di Kepala dan Dikubur di Dapur |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Perempuan Muda di Singgalang Tanah Datar: Takut kalau Korban Hamil |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda Asal Padang di Singgalang Tanah Datar Ditangkap |
![]() |
---|
Terungkap, Mayat Wanita Terkubur di Belakang Rumah di Singgalang Tanah Datar Korban Pembunuhan Pacar |
![]() |
---|
Mayat Wanita Gegerkan X Koto Tanah Datar, Dikubur di Lubang Sedalam 40 cm dengan Kaki Terlipat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.