Kota Pariaman
Sebanyak 47 Surat Tilang Laris Dalam Operasi Gabungan Dishub Kota Pariaman
Dinas Perhubungan Kota Pariaman bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan Pola Sidang
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dinas Perhubungan Kota Pariaman bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan Pola Sidang Ditempat (Riksaranmorgabpolsipat) di depan Masjid Raya Manggung, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
“Pemeriksaan yang kita lakukan ini sebagai langkah awal mewujudkan keselamatan, keamanan dan ketertiban lalu lintas angkutan lebaran," ungkap Kadis Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Tim yang terlibat dalam pemeriksaan ini diantaranya Pengadilan Negeri Pariaman, Polisi Militer, Satlantas Kota Pariaman, UPT Samsat Kota Pariaman dan Jasa Raharja.
Baca juga: Coklit Data Potensial Pemilih Pemilu 2024 Kota Pariaman Sudah 100 Persen
Afwandi menjelaskan dalam operasi ini ada sebanyak 47 surat tilang dikeluarkan selama pemeriksaan kendaraan tersebut.
Kebanyakan pengendara melakukan pelanggaran seperti mati keur atau kendaraan yang tidak layak jalan, tidak dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), pajak kendaraan mati, kelebihan dimensi kendaraandan muatan, pemalsuan Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) dan penyimpangan trayek.
Ia juga menghimbau kepada pengendara agar memperhatikan kelayakan kendaraannya.
Baca juga: Sanksi Kepegawaian Menanti Mantan Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman
“Apabila tidak layak, maka harus segera melaksanakan pemeriksaan keur dan bagi kendaraan yang mati pajak agar segera membayarnya serta tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Dinas-Perhubungan-Kota-Pariaman-bersama-Dinas-Perhubungan.jpg)