Kota Padang

POPULER PADANG: Wanita Tawarkan Sewa Trotoar di Medsos Minta Maaf, 7 Kendaraan Digembosi Petugas

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Datangi Mako Satpol PP Padang, Wanita

Editor: Mona Triana
istimewa
Warga Padang meminta maaf setelah beredar di media sosial aksinya menyewakan trotoar di Padang. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Datangi Mako Satpol PP Padang, Wanita yang Tawarkan Sewa Trotoar di Medsos Minta Maaf.

Kemudian berita Gegara Parkir di Atas Trotoar, 7 Kendaraan di Kota Padang Kena Gembosi Petugas.

Baca berita selengkapnya :

1. Warga Padang bernama Nurhayati yang menawarkan sewa trotoar di media sosial (medsos) akhirnya meminta maaf kepada Wali Kota Padang. 

Pasalnya, wanita yang berdomisili di Tarandam itu mengaku salah karena telah menyebar berita yang meresahkan di akun media sosial miliknya. 

Nurhayati mendatangi Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Makko Satpol PP Padang), di Tan Malaka, Rabu (8/3/2023). 

Kedatangan Nurhayati setelah dipanggil oleh Kasatpol PP.  Nurhayati diterima Kasatpol PP Padang, Mursalim Nafis di ruang kerjanya. 

"Pelaku meminta maaf kepada bapak wali kota karena telah menyebar berita atau informasi yang meresahkan di media sosial miliknya," ungkap Kasatpol PP Pasang Mursalin Nafis.

Nurhayati mengaku salah karena telah menulis informasi yang meresahkan di medsosnya. Nurhayati menyebut di akun medsosnya bahwa trotoar di Padang dapat disewakan. 

Siapa saja boleh berdagang di atas trotoar asalkan membayar. Bahkan Nurhayati kini berjualan di atas trotoar di Tarandam. 

"Nurhayati mengaku, pada saat menulis status di medsos itu dalam keadaan sedang labil karena sedang ada masalah keluarga," ucap Mursalim. 

Usai menyampaikan pernyataan maaf, Nurhayati kemudian berjanji tidak akan berjualan di atas trotoar dekat rel kereta api. 

Setelah itu Satpol PP bersama SK4 dan Dishub turun ke lokasi untuk membersihkan lapak-lapak PKL yang menghuni trotoar di Tarandam. Gerobak dan lapak kemudian diamankan di Makko Satpol PP.

Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial, seorang warga menawarkan penyewaan trotoar untuk berjualan di bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Warga tersebut mengaku sudah turun temurun berjualan selama 60 tahun terakhir.

Lokasi trotoar yang disewakan berada di Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Harga sewa trotoar yang berada di pusat keramaian tersebut Rp500 Ribu per bulan.

Sewa trotoar ini di iklankan oleh salah seorang pengguna Facebook di grub MARKETPLACE SUMBAR.

"Dikontrakkan lokasi buat yang benar butuh n ga cpek bls cht/inbox aja. Lokasi dikeramaian Bagi yang mau buka usaha menjelang puasa Depan BMC. Kontrakan perbulan yang benar butuh no php Rp500 Padang,” tulis akun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 Pemko Padang, Edi Hasymi mengatakan, Pemko Padang akan segera bertindak.

Ia menegaskan, trotoar tidak boleh disewakan karena milik publik.

Untuk itu, Ia sudah memerintahkan Satpol PP Padang untuk segera menertibkan.

"Itu sudah kita perintahkan ditertibkan," ujar Edi Hasymi, Rabu (8/3/2023).

Edi Hasymi menegaskan, Satpol PP Padang akan menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar karena fasilitas publik.

Baca juga: Pemerintah Jadwalkan Sidang Isbat 22 Maret 2023 Tentukan Tanggal 1 Ramadhan

2. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama Satpol PP Kota Padang dan SK4 melakukan penertiban terhadap kendaraan parkir serta berjualan di atas trotoar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (8/3/2023).

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas bergerak setelah melaksanakan apel di Mako Satpol PP Kota Padang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

Setelah dari Mako Satpol PP Kota Padang, petugas bersama-sama menuju Jalan Proklamasi, Kota Padang. Selanjutnya berlanjut ke arah Rumah Sakit Umum Bunda Padang.

Selanjutnya petugas berlanjut ke kawasan Sawahan untuk menindak pengendara yang parkir di atas trotoar jalan dan berjualan di atas trotoar jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki.

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan pihaknya melakukan kegiatan penertiban bersama dengan Satpol PP Kota Padang dan tim SK4.

"Kita melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Pasal 278, yaitu kendaraan yang parkir dan mengganggu fasilitas umum seperti jalan akan ditindak sesuai aturan," kata Malizar Ade.

Ia mengatakan, teknisnya terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 bahwasanya setiap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan dikenakan denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

"Selain itu, ada juga petunjuk teknis (juknis) Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 32 tahun 2021. Pada hari ini kita melakukan penindakan dengan cara penggembosan ban kendaraan, penderekan kendaraan, dan pembayaran barcode sesuai dengan kategori kendaraan," katanya.

Malizar Ade menyebutkan pihaknya menemukan kendaraan yang parkir di atas jembatan sehingga dilakukan penggembosan dan dikenakan denda yang ditentukan oleh Perwako Nomor 32 tahun 2021.

"Untuk kendaraan yang digembosi ada tujuh kendaraan, karena memakai badan jalan, memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Alhamdulillah dapat berjalan dengan aman, karena kita memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.

Malizar Ade menyebutkan untuk trotoar bukanlah tempat memarkirkan kendaraan, tetapi diperuntukkan kepada para pejalan kaki.

"Kita juga menemukan mobil di depan toko, yang namanya jalan itu fasilitas untuk lalu lintas, kecuali di areal parkir yang telah disediakan. Mobil toko yang kita tindak tadi memakai badan jalan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved