Kota Padang

Polemik Anak Jalanan di Padang, Nurani Perempuan Minta Kelanjutan Pendidikan Anak Diperhatikan

Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti, mengatakan kasus anak jalanan sudah sejak lama terjadi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Satpol PP Padang saat penertiban puluhan orang yang terdiri dari anak jalanan, manusia silver, pengemis, dan pengamen, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - WCC Nurani Perempuan memberi tanggapan terkait banyaknya keberadaan anak jalanan, pengemis, pengamen di jalanan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (8/3/2023).

Diantaranya, diketahui sebanyak sebanyak 28 orang diamankan Satpol PP Kota Padang yang beraktivitas di seputaran jalan di Kota Padang, pada Kamis (23/2/2023).

Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan anak jalanan seperti manusia silver, pengemis dan pengamen.

Direktur  WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti, mengatakan kasus anak jalanan sudah sejak lama terjadi.

"Sekarang walaupun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait hal ini, tetapi Dinas Sosial juga bisa disasar," ujarnya.

Baca juga: 41 Orang Pengemis, Pengamen, hingga Pak Ogah Diamankan Satpol PP Kota Padang Selama 3 Hari

Ia menilai Dinas Sosial sering tidak siap dengan beberapa persoalan terkait anak jalanan, dan sering mengeluh seputar anggaran. 

"Kalau mereka memang terkendala dengan anggaran, seharusnya Dinas Sosial mengoptimalkan anggaran, karena kasus anak jalanan selalu banyak," katanya.

Kata dia, harus dipikirkan bagaimana caranya penanganan masalah anak putus sekolah yang kemudian mengemis. Oleh karena itu ia mempertanyakan apakah ada ruang atau wadah yang bisa untuk mereka tempati dalam mengembangkan keahlian atau aktivitas yang membuatnya mempunyai skill.

"Banyak sebenarnya wadah dan panti yang dimiliki oleh Dinas Sosial, tetapi mungkin anggaran yang terbatas dan lain-lain. Seharusnya menurut saya sendiri, anggaran untuk Dinas Sosial harusnya tidak terbatas, karena kami pun juga kesulitan ketika ada korban kekerasan seksual atau KDRT yang perlu tinggal sementara di rumah aman Nurani Perempuan," katanya.

Ia menyebutkan, sedangkan dalam Undang-undang rumah aman sementara itu hanya boleh selama 14 hari kerja, setelahnya itu menjadi tanggung jawab Dinas Sosial.

Baca juga: Dinilai Meresahkan, Satpol PP Padang Tertibkan Pengemis Badut Manusia Silver hingga Anak Jalanan

"Ini yang menjadi kesulitan bagi kita, ketika kita arahkan ke Dinas Sosial, Dinsos selalu mengatakan bahwa mereka minim anggaran. Hal inilah yang membuat kita bingung anak-anak ini dikemanakan, sedangkan kita berharap kalau pemerintah serius melakukan penanganan pasti adanya wadah, dimana anak-anak bisa sekolah, dan mereka bisa beraktivitas," katanya.

Rahmi Meri Yenti mengatakan bahwa sekolah untuk anak-anak jalanan ini kalau dapat bukanlah sekolah formal melainkan dimana sekolah dimana dapat merasa nyaman, dan merasa dimanusiakan.

"Kadang-kadang adapun wadah yang dimiliki oleh Dinas Sosial, tetapi tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved