Kota Padang

Pengajuan Indarung I Sebagai Cagar Budaya Nasional Menunggu SK Kementerian

Syamdani mengatakan, untuk upaya menyegerakan Indarung I menjadi cagar budaya, pihaknya terus mencoba meminta bantuan TACB yang sudah memiliki ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/SK Wali Kota Padang Nomor 426 Tahun 2022
Kawasan Cagar Budaya Pabrik Indarung I di Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengajuan Indarung I menjadi cagar budaya nasional saat ini masih menunggu SK dari Kemendikbudristek.

"Sejauh ini proses telah sampai mendapatkan surat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, tinggal menunggu SK Kementerian. Untuk melanjutkan penelitian terkait Indarung I, kita terus berkoordinasi dengan pihak provinsi," kata Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Syamdani, dikutip Selasa (7/3/2023)

Syamdani mengatakan, untuk upaya menyegerakan Indarung I menjadi cagar budaya, pihaknya terus mencoba meminta bantuan TACB yang sudah memiliki sertifikat dari Kementerian agar membantu Kota Padang.

Ia menyebut dalam waktu dua bulan pihaknya bisa menyelesaikan seluruh bahan pendaftaran yang diajukan kepada Semen Padang. Namun, pabrik Indarung I harus dijadikan cagar budaya provinsi terlebih dahulu.

"Kita juga sudah kirimkan pendaftaran ke provinsi agar Indarung I segera ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi, berhubung saat ini sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya Kota Padang. Pabrik Indarung I ditetapkan sebagai situs cagar budaya berdasarkan SK Wali Kota Padang Nomor 426 Tahun 2022," katanya.

Baca juga: Sidang Final Cagar Budaya Nasional : Indarung I Disetujui sebagai Cagar Budaya Nasional

Baca juga: Visitasi TACBN: Pertama di Indonesia, Indarung I Penuhi 4 Kriteria Kelayakan Cagar Budaya Nasional

Syaratnya tercantum pada Pasal 5 dan 10 Undang-undang Cagar Budaya Tahun 2010. 

Pada pasal 5 berisikan benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria yaitu satu, berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih.

Sementara pada pasal 10 berisikan satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila mengandung dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan.

Lebih lanjut dituturkannya, untuk penetapan Pabrik Indarung I sebagai cagar budaya nasional hanya tinggal menunggu SK keluar dari kementerian, karena surat rekomendasi dari TACB Nasional sudah keluar.

Menurutnya, menunggu hal ini membutuhkan waktu yang panjang, sebab terakhir sidang di bulan November 2022 lebih dari 100 calon cagar budaya nasional yang dipertimbangkan. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved