Kota Padang

2 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Padang, Kedapatan Lagi Tidur Sekamar Dini Hari

Pasutri ini diamankan di rumah kos dan hotel yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Dua pasangan bukan pasangan suami istri (Pasutri) ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang, Senin (6/3/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua pasangan bukan suami istri (Pasutri) ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang, Senin (6/3/2023) dini hari.

Pasutri ini diamankan di rumah kos dan hotel yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka terpaksa dibawa petugas karena kedapatan tidur sekamar, namun saat ditanyakai surat nikah mereka tidak dapat memperlihatkan kepada petugas.

"Diduga bukan suami istri karena tidak dapat memperlihatkan surat nikah, untuk proses selanjutnya kita bawa Ke Mako Pol PP," kata Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Ia mengatakan, telah dilakukan upaya untuk mencegah maksiat serta menegakan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.

Baca juga: Jadi OPD dengan Publikasi Terbanyak, Satpol PP Kota Padang Diganjar Penghargaan Padang Award 2023

Olah karena itu, petugas intens melakukan pengawasan untuk mencegah  dan menindak prilaku yang dapat merusak norma-norma yang ada di tengah-tengah masyarakat.

"Masyarakat kita masih menjunjung tinggi filsafat serta norma norma, Adat Basandi Syarak Syarak basandi Kitabullah," katanya.

Pihaknya akan selalu intens melakukan pengawasan, dalam upaya mencegah perilaku yang dapat merusak norma-norma yang berlaku di masyarakat.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved