Kabupaten Agam

Simpan Sabu di Lipatan Celana, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi di Pasar Lubuk Basung Agam

Seorang pemuda ditangkap polisi usai kedapatan simpan narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rizka Desri Yusfita
Ist/Polres Agam
Seorang pria paruh baya ditangkap polisi usai kedapatan simpan narkotika jenis sabu di Pasar Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi usai kedapatan simpan narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan itu terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 20.00 malam. Polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sekira 0,7 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku berinisial DS (45) berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kenagarian Manggopoh, Agam.

Penangkapan DS itu, kata Aleyxi, bermula dari laporan masyarakat curiga dengan aktivitas pelaku, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Laporan masyarakat itu, pelaku diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Lalu, polisi segera melakukan pendalaman terkait informasi itu," ungkap Aleyxi.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Sebut Irjen Teddy Minahasa Orang Pendendam

Setelah mendapati cukup bukti, kata Aleyxi, polisi segera mendatangi lokasi kediaman DS. Didampingi para saksi, polisi langsung melakukan penggeledahan.

"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit handphone dan jaket yang dikenakan pelaku untuk menyimpan narkotika. Serta, satu unit motor Yamaha RX tanpa TNKB," jelas Aleyxi.

Narkotika jenis sabu-sabu itu, kata Aleyxi, disimpan pelaku dalam plastik bening yang diletakkan di pinggang sebelah kanan di lipatan celananya.

"Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan polisi itu adalah miliknya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam," terang Aleyxi.

Aleyxi menyebut, akibat tindakannya pelaku bisa dikenai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya itu, kata Aleyxi, maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved