Kota Pariaman

Nelayan Pengedar Ganja Diamankan Polres Pariaman, Barang Bukti Dibungkus Kain Sarung

Pelaku berinisial D (36) diamankan Satres Narkoba Polres Pariaman di rumahnya Desa Pasir Baru, Pilubang, Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
istimewa
Satres Narkoba Polres Pariaman mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kain sarung. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satres Narkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kain sarung.

Pelaku berinisial D (36) diamankan Satres Narkoba Polres Pariaman di rumahnya Desa Pasir Baru, Pilubang, Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (26/2/2023).

Kasatres narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal mengatakan, penangkapan pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat.

Dari informasi itu warga menerangkan bahwa D sering melakukan transaksi penjualan narkotika yang awalnya jenis sabu.

Namun saat proses penangkapan ditemukan pelaku sudah tidak lagi mengedarkan narkotika jenis sabu dan beralih untuk mengedarkan narkotika jenis ganja.

Baca juga: 2 Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Sungai Pua dan Koto Laweh Agam, 8 Paket Siap Edar Diamankan

Melalui informasi itu pihaknya langsung melakukan penangkapan dan benar menemukan barang bukti narkotika jenis ganja terbungkus kain sarung.

"Selain ganja kami juga menemukan timbangan digital, alat hisap bong, plastik klip bening dan hap android," jelasnya, Rabu (1/3/2023).

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolres Pariaman.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5  tahun dan maksimal 12 tahun.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved