Kota Sawahlunto

Palsukan Dokumen SIM, 3 Pria Diamankan Polres Sawahlunto, Ubah SIM A Jadi SIM BII Umum

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres), mengamankan tiga pria terduga pelaku pemalsuan dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Sat Reskrim Polres Sawahlunto, mengamankan tiga terduga pelaku pemalsuan dokumen SIM, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres), mengamankan tiga pria terduga pelaku pemalsuan dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin mengatakan, tiga pria tersebut di antaranya berinisial TB, BSH dan P.

"Berawal salah seorang anggota Sat Lantas Polres Sawahlunto, mendapati sebuah SIM BII Umum palsu saat melakukan pengecekan pada tanggal 20 Februari 2023 lalu," ungkapnya, Selasa (28/2/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan, diketahui SIM tersebut merupakan SIM A yang diubah menjadi SIM BII Umum.

"Dari hasil penyelidikan secara online maupun konvensional, kami mengetahui bahwa SIM palsu itu dibuat oleh inisial TB," jelas Ferlyanto.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling di Kabupaten Dharmasraya Februari 2023, Jangan Salah Lokasi

Ia menambahkan, dalam melakukan aksinya tersebut, TB dibantu oleh dua orang teman yaitu BSH dan P.

"Mereka mengubah tulisan huruf "A" pada SIM tersebut menjadi "BII Umum" dengan menggunakan berbagai macam alat," ujar Kasat Reskrim Polres Sawahlunto itu.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku P di Daerah Tanah Datar pada Minggu (26/2/2023).

Seterusnya, berdasarkan informasi yang dikembangkan pihak Sat Reskrim Polres Sawahlunto kembali mengamankan terduga pelaku lainya yang berinisial BSH di Daerah Kota Padang, Senin (27/2/2023).

Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa tiga lembar SIM A yang telah diubah menjadi SIM BII Umum.

Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Polresta Padang Pekan ini: Pelayanan Mulai Pukul 08.30 hingga 14.30 WIB

Lalu, 200 lembar kertas yang ditempel lakban bening bertuliskan BII Umum dan tiga buah pisau silet.

Kemudian, satu bungkus kapas, tiga unit Handphone (Hp) dan satu unit kipas angin.

Dikatakannya, ketiga terduga pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 263 jo 264 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved