UNP Beri Gelar Profesor Kehormatan kepada Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Bidang Ilmu Manajemen

Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan gelar profesor kehormatan bagi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dr. Ir. Dwi Soetjipto, M.M saat memberikan orasi ilmiah pada pengukuhan gelar Profesor Kehormatan yang diberikan kepadanya oleh Universitas Negeri Padang (UNP) di Auditorium UNP, Air Tawar Kota Padang, Sabtu (25/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan gelar profesor kehormatan bagi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dr. Ir. Dwi Soetjipto, M.M.

Pengukuhan gelar kehormatan dalam bidang Ilmu Manajemen ini digelar pada Sabtu (25/2/2023) di Auditorium UNP, Air Tawar Kota Padang.

Pada kesempatan ini, Dwi Soetjipto juga menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul Implementasi Manajemen Strategik Mendukung Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2024.

Rektor UNP, Prof Ganefri mengatakan, gelar kehormatan ini diberi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan prestasi serta kontribusi seorang tokoh dalam bidang pendidikan

Lanjutnya, tercatat UNP telah memberikan lima gelar Doktor Kehormatan, pertama pada Muhammad Syafei tahun 1968 selaku tokoh dan pemikir pendidikan dari Sumatera Barat.

Baca juga: Raih Gelar Profesor Tamu, UAS Beri Kuliah Umum di Hadapan Rektor Unissa Brunei Darussalam

Kemudian pada tahun 2011 pada Gamawan Fauzi, selanjutnya Megawati Sukarnoputri pada tahun 2017, Dato’ Seri Anwar Ibrahim tahun 2018 dan Muhammad Jusuf Kalla tahun 2019.

Sementara, untuk Profesor Kehormatan, pertama kalinya telah diberikan pada Pof. Dr. Fahmi Idris, tahun 2022 yang lalu.

"Pada hari ini, untuk kedua kalinya, UNP memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada tokoh yang dinilai patut dan pantas dari segi akademik dan non-akademik dengan tetap berpatokan pada Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi," ujar Prof Ganefri.

Prof Ganefri mengatakan, pemberian gelar profesor kehormatan ini diharapkan dapat dijadikan spirit dan model bagi Perguruan Tinggi lainnya dalam menggelar tradisi akademis.

Lanjutnya, pemberian Gelar Profesor Kehormatan dalam bidang Ilmu Manajemen kepada Dr. Ir. Dwi Soetjipto, M.M sebenarnya telah digagas sejak tahun 2022 yang lalu.

Baca juga: Soal Gelar Kehormatan Irjen Teddy Minahasa Usai Terjerat Narkoba, LKAAM Sumbar: Kita akan Rapatkan

"Pemberian Gelar Profesor Kehormatan ini telah melalui mekanisme dan telaah akademis oleh tim Senat Akademik Universitas atas kelayakan akademik dan pertimbangan non akademik lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, secara akademik, Dwi Soetjipto telah memiliki kelayakan dilihat dari karya beliau berbentuk buku sebanyak enam buku dalam bidang manajemen, dan telah menyelesaikan pendidikan doktor, yakni Doktor Manajemen Strategik di Universitas Indonesia.

Selain itu, Ia juga berkiprah dalam bidang akademik sebagai Rektor Sekolah Tinggi Manajemen Semen Indonesia/Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI), dosen tamu di University Technology Petronas, Advisor di Universitas Pertamina, dosen khusus di UNAIR, dan dosen tamu di ITS.

Lalu dosen tidak tetap di Universitas Andalas, LPP Holding Perkebunan, CLDI, dll. Selain itu terlibat sebagai Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Majelis Wali Amanat Airlangga University (UNAIR) dan Ketua Pertimbangan Universitas Negeri Padang (UNP).

Secara Non-Akademik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi dinyatakan bahwa Pemberian gelar Profesor kehormatan kepada perorangan yang layak memperoleh penghargaan, berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa, dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di kesempatan itu, UNP juga mengukuhkan Adjunct Professor untuk Prof. Dr. Nor Aishah Buang dalam bidang Pendidikan Kewirausahaan dan Perniagaan.

"Dasar pengukuhan Adjunct Professor diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Penganugerahan Gelar Adjunct Professor di UNP," ujarnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved