Kota Bukittinggi
Setubuhi Anak Kandung hingga 7 Kali, Seorang Ayah Ditangkap Polisi di Bukittinggi
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pelaku berinisial M (51) ditangkap polisi sekira pukul 08.30 WIB pagi tadi.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seorang ayah tega mencabuli anak kandung hingga tujuh kali di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Tindak pidana pencabulan itu, dilakukan pelaku kepada anak perempuannya yang berumur sembilan tahun. Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya itu di dalam rumahnya.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pelaku berinisial M (51) ditangkap polisi sekira pukul 08.30 WIB pagi tadi.
"Tadi pagi anggota Satreskrim Polresta Bukittinggi telah menangkap pelaku pencabulan kepada anak kandungnya," kata Fetrizal saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kamis (23/2/2023).
Fetrizal mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tanggal 21 Februari 2023.
Baca juga: Mamak Setubuhi Kemenakan di Pariaman, Telah Beraksi Berkali-kali
"Tindak pidana pencabulan itu dilakukan pelaku pada Minggu (19/2/2023) lalu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat dicabuli oleh pelaku," ungkap Fetrizal.
Saat ini, kata Fetrizal, pelaku telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah di Mako, kita lakukan proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Fetrizal.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/polres-bukikk.jpg)