Berita Populer Padang

Populer Padang: Pelajar Tenggelam di Kuranji Ditemukan dan Warga Padang Menang Banding Gugat Negara

Berita populer Padang hari ini, ada berita tentang pelajar yang tenggelam di Batang Kuranji ditemukan petugas dan warga Padang menang banding gugat ..

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Proses pencarian korban tenggelam di aliran sungai Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/2/2023). 

Panit I Sibinmas Sar Air Ditpolairud Polda Sumbar, Ipda Muhammad, mengatakan dirinya menemukan korban dengan cara melakukan penyapuan dan merasakan adanya tubuh korban di dalam air.

"Terasa seperti batang hidungnya terinjak sama kita, dan kita panggil rekan-rekan yang lain. Posisinya kita temukan ada di dalam air," katanya.

Muhamad menjelaskan jasad korban tenggelam dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

"Kami dari Ditpolairud Polda Sumbar menurunkan sebanyak 12 orang personel untuk membantu proses pencarian korban tenggelam," pungkasnya.

2. Warga Padang Menangi Banding Kasus Utang Negara Rp62 Miliar di Pengadilan Tinggi

Warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hardjanto Tutik kembali berhasil memenangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayar utang negara kepadanya sebesar Rp62 miliar di Pengadilan Tinggi (PT) Padang.

Kemenangan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang terdahulu yang tertuang dalam putusan tertanggal 7 September 2022 tentang Perkara Perdata Nomor 158/Pdt.G/2021.

Dalam keputusan itu menyebutkan, tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat III DPR RI diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

Kemudian bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. Jika dikonversikan total menjadi Rp62 miliar

Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi Agar Bayar Rp 62 Miliar Utang 1950

"Iya memang betul, menang lagi di Pengadilan Tinggi. Dua kali menang, pengadilan negeri menang, dan sekarang pengadilan tinggi juga menang," ujarnya.

Amiziduhu Mendrofa mengatakan, pihak tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tergugat III DPR RI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Amiziduhu Mendrofa menambahkan, pihaknya juga sudah menjawab memori kasasi yang dibuat pihak tergugat tersebut.

"Memori kasasi yang mereka buat sama dengan apa yang mereka buat pada memori banding dengan alasan surat utang sudah kadaluwarsa ," ujarnya.

Ia menyayangkan pihak tergugat masih menggunakan memori banding yang sama pada memosi kasasi dengan isinya sama, menyatakan surat utang tersebut kadaluwarsa.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved