PHK Karyawan AQUA
Korban PHK Pabrik AQUA Solok bakal Kembali Bekerja, Bupati: Bisa Mendaftar Senin Depan
Ia mengatakan Pemkab Solok akan mengawal proses pendaftaran ulang pekerja yang dimulai Senin, (27/2/2023).
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Bupati Solok Epyard Asda mengatakan 101 pekerja pabrik AQUA yang di-PHK sejak pertengahan September tahun lalu, sudah bisa mendaftar kembali Senin depan.
Ia mengatakan Pemkab Solok akan mengawal proses pendaftaran ulang pekerja yang dimulai Senin, (27/2/2023).
"Proses pendaftaran dimulai pada hari Senin depan dan Pemkab melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal akan memfasilitasi rekan-rekan karyawan yang akan mendaftar kembali," katanya saat bertemu dengan sejumlah pekerja AQUA di Solok, Rabu (22/2/2023).
Epyardi juga menyampaikan hasil pertemuannya kemarin dengan manajemen PT. Tirta Investama.
Di hadapan para karyawan, Epyardi mengatakan kalau manajemen akan memberikan hak-hak pekerja selama proses perselisihan berlangsung.
Baca juga: Titik Terang Polemik di Pabrik AQUA Solok: Karyawan Kena PHK Bisa Kembali Bekerja dengan Syarat
"Setelah tahapan yang berjalan dengan alot, alhamdullilah , manajemen PT. Tirta Investama Aqua Group mengatakan berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja, semua pekerja dianggap mengundurkan diri tetapi semua hak karyawan akan dibayarkan," kata Epyardi.
Lebih lanjut, Epyardi memastikan semua karyawan yang di-PHK diterima kembali menjadi karyawan tetap.
"Tetapi ada beberapa orang yang menjadi catatan dan nantinya akan dibina serta diberi arahan oleh tim dari Pemkab," katanya.
Epyardi menambahkan, bagi karyawan yang telah bekerja nanti apabila menerima aturan khusus dari manajemen agar segera melapor.
"Jika ada aturan khusus yang diberikan oleh manajemen segera beri tahu kami dan tim kita dari Pemkab akan segara menulusuri itu," pungkasnya.
Baca juga: Hasil Pertemuan Kembali Manajemen AQUA dan Bupati Solok: Perusahaan Komitmen Penuhi Hak Pekerja
Sebelumnya Pemkab Solok dan manajemen PT. Tirta Investama menyepakati bahwa seluruh pekerja yang sempat di-PHK akan diterima kembali.
Pemkab Solok merekomendasikan dua pilihan, pertama karyawan tetap lanjut bekerja dan PHK dianggap tak pernah terjadi.
Lalu opsi kedua pekerja dinyatakan berhenti dan perusahaan akan memberikan hak-hak karyawan, kemudian perusahaan akan menerima mereka yang di-PHK dengan syarat harus mendaftar ulang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pekerjaa-aquaa.jpg)