Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan

Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum Soal Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno di Padang

UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim saat dijumpai TribunPadang.com, bertempat di SMA 3 Padang, Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, akan mengambil langkah atas terjadinya pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Bung Karno (Presiden Soekarno), di Padang, Sumatera Barat.

"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Menteri Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemendikbud RI, Jumat (17/2/2023)

Lebih lanjut, Mendikbudristek mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya

Pernyataan Mendikbudristek bukan tanpa dasar, tempat tinggal sementara Presiden Soekarno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Sejarawan Unand Sarankan Pemko Padang Kunjungi Bangunan Cagar Budaya Secara Berkala

Pantauan TribunPadang.com, pada Senin (13/2/2023) bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani Padang sudah rata dengan tanah. Disekelilingnya tampak dipagari dengan seng bewarna merah dan biru
Pantauan TribunPadang.com, pada Senin (13/2/2023) bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani Padang sudah rata dengan tanah. Disekelilingnya tampak dipagari dengan seng bewarna merah dan biru (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum.

Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.

Bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942. 

Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda. Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah (*)

Baca juga: Komunitas Padang Haritage: Pemilik Cagar Budaya Rumah Tinggal Emma Idham Perlu Ditelusuri

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved