Pemilu 2024

Tidak Mengalami Perubahan, Dapil Pileg DPRD Solok Selatan 2024 Sama dengan 2019

Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Solok Selatan tidak mengalami perubahan atau sama dengan Pemilu 2019 ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TribunJogja
Ilustrasi. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Solok Selatan tidak mengalami perubahan atau sama dengan Pemilu 2019.

Penetapan Dapil tersebut telah disahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024.

"Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Dapil yang ditetapkan KPU RI sama dengan Dapil pada Pemilu 2019," kata Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Nila mengatakan akan ada tiga Dapil di Kabupaten Solok Selatan dengan alokasi kursi legislatif sebanyak 25.

Baca juga: KPU Tetapkan 4 Dapil Kabupaten Dharmasraya, 33 Alokasi Kursi Pileg 2024

Baca juga: Tidak Ada Perubahan Dapil di Kota Pariaman Pada Pemilu 2024, Tetap 3 Dapil dan 20 Kursi

Ia mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan UU Pemilu  bahwa jumlah pendudukan antara 100.000 hingga 200.000 jiwa maka jumlah kursi sebanyak 25.

Penduduk Solok Selatan yang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 sebanyak 182.181 jiwa.

Lebih lanjut, nilai mengatakan untuk Dapil Solok Selatan I terdiri dari Kecamatan Sangir (7kursi), Dapil Solok Selatan II terdiri dari Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo dan Sangir Batanghari (7 kursi).

Terakhir, untuk Dapil Solok Selatan III mencakup Kecamatan Pauh Duo, Sungai Pagu dan Koto Parik Gadang Diateh dengan 11 kursi. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved