Pemilu 2024

Tidak Ada Perubahan Dapil di Kota Pariaman Pada Pemilu 2024, Tetap 3 Dapil dan 20 Kursi

Pada Pemilu (Pemilihan Umum) serentak tahun 2024 tidak ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Pariaman. Abrar Aziz sebut..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pada Pemilu (Pemilihan Umum) serentak tahun 2024 tidak ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Pariaman.

Hal ini sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman, Abrar Aziz mengatakan, jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pariaman masih sama dengan yang sebelumnya.

Baca juga: Dapil Pileg di Kabupaten Solok Berubah pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Baca juga: KPU Kota Padang Tetapkan 6 Dapil pada Pemilu 2024, Jumlah Kursi Tetap 45

"Sesuai keputusan KPU RI, Kota Pariaman tetap tiga Dapil dan 20 kursi," terangnya, Rabu (8/2/2023).

Ia merinci, pembagian tiga Dapil itu adalah, Dapil Kota Pariaman 1 (Kecamatan Pariaman Tengah) sebanyak tujuh kursi.

Lalu, Dapil Kota Pariaman 2 (Kecamatan Pariaman Utara) sebanyak 5 kursi dan Dapil Kota Pariaman 3 (Kecamatan Pariaman Selatan dan Kecamatan Pariaman Timur) sebanyak 8 kursi. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved