Pemilu 2024

Pileg 2024 Pasaman Barat Bertambah jadi Lima Dapil, Jumlah Tetap 40 Kursi

Ketua KPU Pasaman Barat Alharis mengatakan, meski ada penambahan Dapil, namun alokasi kursi DPRD Pasaman Barat tetap berjumlah 40 kursi.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Dok. Pribadi
Ketua KPU Pasaman Barat Alharis 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pada pemilihan legislatif (Pileg)  di Pemilu 2024 berubah karena ada penambahan dapil.

Adapun jumlah Dapil di Pasaman Barat pada Pileg 2024 nanti ialah lima Dapil

Itu artinya ada penambahan satu Dapil, berkaca dari Pileg 2019 lalu yang terdiri dari empat dapil.

Keputusan penataan Dapil tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota di pemilu 2024.

Baca juga: Tidak Mengalami Perubahan, Dapil Pileg DPRD Solok Selatan 2024 Sama dengan 2019

Ketua KPU Pasaman Barat Alharis mengatakan, meski ada penambahan Dapil, namun alokasi kursi DPRD Pasaman Barat tetap berjumlah 40 kursi.

Pada 2019 lalu, kata dia, di Pasaman Barat hanya ada empat Dapil. Saat itu, Kecamatan Kinali ada di Dapil II.

"Dengan adanya penataan Dapil untuk 2024, Kinali kini berada di Dapil V, sementara di Dapil II hanya meliputi dua kecamatan yakni Sasah Ranah Pasisia dan Luhak Nan Duo," ujar Alharis kepada TribunPadang.com, Rabu (8/2/2023).

Berikut rincian Dapil dan alokasi kursi di Pileg 2024 Pasaman Barat:

-Dapil I meliputi Kecamatan Pasaman dan Talamau dengan alokasi sepuluh kursi.

Baca juga: KPU Tetapkan 4 Dapil Kabupaten Dharmasraya, 33 Alokasi Kursi Pileg 2024

-Dapil II meliputi Kecamatan Sasak Ranah Pasisia dan Luhak Nan Duo dengan jumlah lima kursi.

-Dapil III meliputi Kecamatan Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur dengan jumlah sepuluh kursi.

-Dapil IV meliputi Kecamatan Sungai Beremas, Ranah Batahan, dan Koto Balingka dengan alokasi delapan kursi.

-Dapil V meliputi Kecamatan Kinali dengan alokasi tujuh kursi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved