Kabupaten Agam
Pengedar di Tanjung Raya Agam Ditangkap Polisi, 2 Paket Sabu-sabu Diamankan
Pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di Jorong Kubu Ajuang Pandan, Nagari Koto Kaciak, Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat. AKP Aleyxi Aubeydillah ...
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di Jorong Kubu Ajuang Pandan, Nagari Koto Kaciak, Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (6/2/2023) kemarin, sekira pukul 15.15 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku berinisial H, akrab disapa Begeng (48), ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
"Kemarin kita telah mengamankan seorang pemuda diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Aleyxi, Selasa (7/2/2023).
Penangkapan itu juga berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/05/II/2023/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 6 Februari 2023.
Baca juga: Polsek Bungus Teluk Kabung Tangkap Seorang Pemuda Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
"Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Guguak Panjang, Kabupaten Agam," terang Aleyxi.
Aleyxi menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat, pelaku tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Koto Kaciak, Tanjung Raya itu.
"Pelaku dicurigai sebagai pengedar, hal itu juga berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Saat ditangkap, pelaku juga mengakui kesalahannya dan tidak melawan," ungkap Aleyxi.
Aleyxi menuturkan, saat pelaku diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,45 gram.
Sabu itu, kata Aleyxi, disimpan pelaku dalam sebuah kotak rokok yang diletakkannya dalam saku jaket.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Orang Terduga Pengedar di Pariaman, Sita Puluhan Paket Sabu-sabu Siap Edar
"Lalu polisi juga turut mengamankan satu unit handphone merek Oppo dan sebuah plastik berwarna hitam," kata Aleyxi.
Penggeledahan barang bukti itu, kata Aleyxi, didampingi oleh para saksi di TKP. Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Agam, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," tutur Aleyxi.
Akibat perbuatan pelaku, Aleyxi menyampaikan, dapat dikenai Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya itu maksimal 20 tahun penjara. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Pembangunan Sumur Bor di PGRM Agam Diizinkan, Donatur Diminta Pastikan Pembebasan Tanah Hibah |
![]() |
---|
Wali Jorong PGRM Agam Kena SP1 dari Camat Akibat Buntut Perobekan Surat Hibah Sumur Bor |
![]() |
---|
Kebutuhan Air Bersih Menipis, Warga PGRM Agam Sangat Berharap Bantuan Sumur Bor dari Donatur |
![]() |
---|
Kronologi Perseteruan Warga dan Wali Jorong PGRM Agam, Dinilai Arogan saat Meminta Masukan |
![]() |
---|
Buntut Perobekan Surat Hibah Sumur, Masyarakat Desak Wali Jorong PGRM Agam Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.