Kota Bukittinggi

Simpan Ekstasi dan Sabu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi di Bukittinggi dan Agam, 2 Orang Pemain Lama

Dua pria dan seorang wanita ditangkap Satresnarkoba Polresta Bukittinggi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ...

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Dua pria dan seorang wanita ditangkap Satresnarkoba Polresta Bukittinggi di dua lokasi berbeda, akibat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Dua pria dan seorang wanita ditangkap Satresnarkoba Polresta Bukittinggi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan itu, dilakukan polisi pada Sabtu (4/2/2023) malam di dua lokasi berbeda, yaitu di Bypass Simpang Lampu Merah Koto Dalam, Bukittinggi dan Kubang Putih Banuhampu, Agam.

Informasi penangkapan itu juga dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri. Ia menyebut tiga orang pelaku tersebut telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi.

Syafri mengatakan, pelaku yang tertangkap di Bypass Simpang Lampu Merah Koto Dalam berinisial AT (33) seorang wanita yang ketahuan menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu berbungkus plastik bening.

"Lokasi tepatnya AT itu ditangkap adalah di depan rumah makan Gon Raya Bukittinggi," ungkap Syafri kepada TribunPadang.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Polsek Bungus Teluk Kabung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Baca juga: Polres Payakumbuh Tangkap Lansia dan Pemuda Terkait Sabu, Diringkus Dini Hari di Sebuah Pondok Kayu

Usai menangkap AT, kata Syafri, polisi kembali mengamankan EP (54) dan M (39) di Jorong Bulaan Kamba, Nagari Kubang Putih, Banuhampu, Agam, Sumatera Barat.

"EP dan M ini juga turut kita amankan, didampingi pula oleh saksi saat polisi melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara," terang Syafri.

Syafri menyebut, hasil penggeledahan terhadap EP dan M itu, polisi menemukan barang bukti berupa 28 pil yang diduga ekstasi berwarna biru muda.

Pil ekstasi itu, kata Syafri, disimpan pelaku salam sebuah botol putih. Polisi mendapati barang haram itu dari dalam kamar pelaku.

"Lalu ada juga barang bukti lainnya berupa sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat empat pak plastik klip bening, lengkap dengan timbangannya juga," jelas Syafri.

Berdasarkan penyelidikan di lapangan, kata Syafri, ternyata dua di antara pelaku yang ditangkap itu merupakan pemain lama, atau yang dikenal dengan residivis.

"Dari ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang tim amankan itu, dua di antaranya adalah pemain lama, pelaku AT dan EP," tutur Syafri.

Terkait dengan tindakan yang dilakukan tiga pelaku itu, kata Syafri, dapat dikenai Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya itu minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Syafri. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved