Kabupaten Solok

Polres Solok Kota Tangkap Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang, Sita Sebotol Air Raksa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkap pelaku tambang emas ilegal di Jorong Silalang, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto D

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Lubang tambang emas ilegal di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkap pelaku tambang emas ilegal di Jorong Silalang, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.

"Saat dilakukan penangkapan tentunya kami langsung menutup dan memberhentikan tambang emas ilegal itu," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri, Jumat (3/1/2023).

Evi mengatakan, saat melakukan penangkapan, petugas memastikan legalitas tambang emas tersebut.

"Tambangnya tidak memiliki dokumen resmi izin tambang," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tambang digali dengan membuat terowongan bawah tanah.

Baca juga: Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman dan Sijunjung

Baca juga: Korban Terakhir Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Ditemukan, Evakuasi hingga Tengah Malam

Material galian lalu ditarik menggunakan lori untuk dibawa keluar dari dalam lubang.

Kemudian, lanjutnya, dalam proses pengolahan material juga diproses menggunakan air raksa.

"Air raksa yang digunakan penambang ini sangat membahayakan lingkungan di wilayah tersebut dan dapat merusak ekosistem dan kesehatan warga di sana," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mesin genset warna kuning, satu unit mesin pemecah batu merk RIU warna hijau, satu unit mesin blower warna hijau, serta satu botol air raksa dengan volume 1 ons. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved