Kabupaten Solok
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Solok, 6 Asal Tasikmalaya
Satreskrim Polres Solok Kota menetapkan delapan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas. AKP Evi Wansri ..
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Satreskrim Polres Solok Kota menetapkan delapan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas.
Dari delapan tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan warga dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Enam tersangka praktik tambang berasal dari Tasikmalaya, sedangkan dua lainnya adalah sebagai pemodal dari agam berinisial K dan F," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, Jumat (3/2/2023).
Aktivitas tambang ilegal itu sudah berlangsung sejak awal bulan Januari 2023.
"Namun aktivitas besar yang benar-benar mereka lakukan dalam tambang ilegal ini baru 15 hari," katanya.
Baca juga: Polres Solok Kota Tangkap Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang, Sita Sebotol Air Raksa
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Tambang Emas Ilegal di Solok, Berawal dari Laporan Masyarakat
Saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti emas yang ditambang.
"Dari pengakuan pemodal belum ditemukan emas hasil tambang. Namun dengan lamanya mereka melakukan tambang kami rasa mereka telah memperoleh hasil," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Solok Kota menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkait dugaan tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Aktivitas ini melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. (TribunPadang.com/Nandito Putra)
Warga Lembah Gumanti Solok Sambut Baik Samsat Nagari Alahan Panjang, Permudah Akses Bayar Pajak |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Resmikan Samsat Nagari Alahan Panjang, Bayar Pajak Tanpa Perlu ke Pusat Kabupaten |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Bersama Baznas Sosialisasikan Pengelolaan Zakat ke UPZ Nagari |
![]() |
---|
Menjahit Asa dari Ujung Jarum: Potret Tukang Sol Sepatu di Gang Kecil Pasar Alahan Panjang Solok |
![]() |
---|
Satlantas Polres Solok Gelar Baksos dan Anjangsana, Sambut HUT Lalu Lintas ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.