Kabupaten Solok

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Solok, 6 Asal Tasikmalaya

Satreskrim Polres Solok Kota menetapkan delapan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas. AKP Evi Wansri ..

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Para tersangka tambang emas ilegal saat diperiksa di Mapolres Solok Kota. Kedelapan tersangka sebelumnya diamankan polisi pada Rabu (1/2/2023) lal 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Satreskrim Polres Solok Kota menetapkan delapan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas.

Dari delapan tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan warga dari Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Enam tersangka praktik tambang berasal dari Tasikmalaya, sedangkan dua lainnya adalah sebagai pemodal dari agam berinisial K dan F," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, Jumat (3/2/2023).

Aktivitas tambang ilegal itu sudah berlangsung  sejak awal bulan Januari 2023.

"Namun aktivitas besar yang benar-benar mereka lakukan dalam tambang ilegal ini baru 15 hari," katanya.

Baca juga: Polres Solok Kota Tangkap Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang, Sita Sebotol Air Raksa

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Tambang Emas Ilegal di Solok, Berawal dari Laporan Masyarakat

Saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti emas yang ditambang.

"Dari pengakuan pemodal belum ditemukan emas hasil tambang. Namun dengan lamanya mereka melakukan tambang kami rasa mereka telah memperoleh hasil," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Solok Kota menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkait dugaan tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Aktivitas ini melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved