Buat Surat Edaran, Mensos Risma Minta Kepala Daerah Tindak Aksi Ngemis Online di Medsos

Mensos Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya konten mengemis secara online

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Salah satu aksi mengemis online di media sosial Tik Tok 

TRIBUNPADANG.COM - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta para kepala daerah di Indonesia menindak aksi ngemis online di media sosial (medsos) Tik Tok.

Mensos Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya konten mengemis secara online di platform Tik Tok.

Sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan orang lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati atau wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis.

Kegiatan yang dilarang baik dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan atau kelompok rentan lainnya.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Puji Kehebatan Megawati: Ibu Itu Luar Biasa Pintarnya

Menteri Sosial juga Ketua DPP PDIP Tri Rismaharini dalam acara program Penghijauan Nasional 2023 di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023)
Menteri Sosial juga Ketua DPP PDIP Tri Rismaharini dalam acara program Penghijauan Nasional 2023 di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023) (Kompas.com)

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi.

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan ke polisi dan Satpol PP apabila menemukan kegiatan mengemis dan atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, pemda juga diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di tiktok yang mengeksploitasi lansia.

Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton.

Baca juga: Bacakan Amanat Mensos di Hari Pahlawan, Wabub Sijunjung Ajak Lawan Kemiskinan dan Kebodohan

Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.

Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Sosial.

Sebelumnya Risma telah berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Keluarkan Surat Edaran, Mensos Risma Larang Mengemis Online Eksploitasi Lansia dan Anak, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved