Kota Padang

Polsek Padang Utara Tangkap Terduga Penadah Barang Curian, Pelaku Pencurian Diburu

Polsek Padang Utara menangkap terduga penadah barang hasil curian di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diketahui berinisial ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Polsek Padang Utara menangkap pelaku tindak pidana penadah barang hasil curian di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (4/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Padang Utara menangkap terduga penadah barang hasil curian di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial FH panggilan A (20), warga Andalas, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku dilaporkan sudah pernah dihukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang dalam perkara pencurian," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda, Senin (9/1/2023).

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban seorang perempuan berinisial NA (42) warga Bekasi yang tinggal di Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Mazwanda menyebut pelaku diamankan oleh tim Opsnal Polsek Padang Utara di daerah Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Masuk Kos-kosan dan Curi 3 HP Mahasiswi, Pria Asal Pauh Ditangkap Polsek Koto Tangah

Baca juga: Curi Motor Parkir di Pinggir Jalan Dekat Kegiatan Sosial Polres Agam, 2 Pemuda Langsung Ditangkap

"Berdasarkan laporan korban, dirinya kehilangan satu unit Handphone Oppo warna biru muda, uang tunai Rp500 ribu rupiah," kata Mazwanda.

Selanjutnya, korban kehilangan satu unit tas selempang warna coklat merek Eiger, dan satu unit speaker portable merek JBL warna merah.

"Semua barang bukti ini awalnya diletakkan oleh korban di dalam kamarnya. Selanjutnya korban tidur dengan posisi HP di atas kepala, pada saat terbangun barang-barangnya sudah tidak ada lagi sehingga dilaporkan ke Polsek Padang Utara," katanya.

Mazwanda menyampaikan, pencurian ini terjadi pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Selanjutnya diduga penadah yang menyimpan HP milik korban diamankan pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kata dia, pengungkapan kasus ini berawal dari pencarian terhadap barang bukti yang telah dijual oleh pelaku kepada salah satu sanak keluarganya.

"Ternyata HP ini didapatkan dari inisial FH, sedangkan penadah ini didapatkan dari inisial R. Sampai saat ini pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian, hanya menerima barang hasil curian," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved