Kota Padang

PAD Padang 2022 Capai Rp 612 Miliar, Tertinggi Sejak Lima Tahun Terakhir

Angka ini tertinggi yang berhasil dicapai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Padang sejak lima tahun terakhir

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dicapai Pemerintah Kota (Pemko) Padang pada Tahun 2022 menyentuh angka Rp 612,6 Miliar.

Angka ini tertinggi yang berhasil dicapai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Padang sejak lima tahun terakhir.

Pada tahun 2021 Pemko Padang hanya meraup PAD sebesar Rp 538,9 miliar, tahun 2020 sebanyak Rp 499,8 miliar, tahun 2019 sebanyak Rp 546 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 487,6 miliar di dan sebesar Rp 456 miliar di Tahun 2017.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Yosefriawan saat dihubungi, Jumat (6/12/2023).

Yosefriawan menyebut, capaian ini berkat dukungan dan kontribusi masyarakat Kota Padang selaku wajib pajak.

Baca juga: PAD Bukittinggi 2022 Capai Angka Rp127 Miliar, Diklaim Tertinggi Sejak 10 Tahun Terakhir

Lanjutnya, ini juga menunjukan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Padang semakin membaik, setelah dua tahun dilanda pandemi covid-19 dan tahun 2022 aktivitas kembali normal.

Yosefriawan mengatakan, capaian ini berkat juga langkah stategis Bapenda Padang yang mempermudah dan mempercepat pelayanan.

Ia mencontohkan seperti pajak jual beli rumah yang biasanya dua minggu kini bisa selesai satu minggu jika persyaratan sudah lengkap.

"Kemudian semakin patuhnya wajib pajak misalnya pihak hotel membayar pajak sesuai dengan jumlah pengunjung yang menginap," ujarnya.

Selain itu, semakin efektifnya pengawasan pajak dengan dipasangnya taping box pada hotel dan restoran yang merekap transaksi secara real.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi PAD Padang 2022 Capai Rp500,33 Miliar, 74 Persen dari Target

"Kita juga aktif melakukan penegakan aturan, dengan melayangkan surat peringatan maupun menertibkan pajak reklame atau iklan yang tidak patuh," ujarnya.

PAD tahun 2022 ini berasal dari pajak sebesar Rp 438.180.451.486,00 retribusi sebesar Rp 41.203.968.560,00, lain-lain PAD yang sah Rp 116.232.559.701,81 hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 16.537.326.409,00 .(*)


 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved