Kabupaten Solok
Sengketa Tapal Batas: Pemkab Tanah Datar Bangun Jalan Wilayah Perbatasan, Pemkab Solok Meradang
Pemerintah Kabupaten Solok menyayangkan tindakan Pemkab Tanah Datar yang melakukan pembukaan jalan di wilayah perbatasan yang belum jelas antara ...
Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok menyayangkan tindakan Pemkab Tanah Datar yang melakukan pembukaan jalan di wilayah perbatasan yang belum jelas antara kedua kabupaten itu.
Lokasi pembangunan jalan itu berada di wilayah perbatasan antara Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Asisten I Bagian Pemerintahan Pemkab Solok, Syahrial mengatakan, sebelum adanya pembangunan jalan tersebut, perselisihan tapal batas antara kedua kabupaten itu sudah berlangsung puluhan tahun.
Syahrial mengatakan, upaya penyelesaian "sengketa" tapal batas sudah pernah dilakukan antara kedua belah pihak.
"Karena sesuai instruksi Presiden, pada tahun 2021 semua tapal batas wilayah administrasi sudah harus diselesaikan," katanya di Kantor Wali Nagari Bukit Kanduang, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: 70 Anggota PPK se-Kabupaten Solok Resmi Dilantik, Terpilih dari 600 Pendaftar
Ia mengatakan, karena tidak ada titik temu di antara kedua kabupaten, maka proses penyelesaian tapal batas wilayah diserahkan ke Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
"Tahun 2019 sudah dimulai upaya penyelesaian oleh pihak Provinsi. Sudah dilakukan musyawarah dan pengukuran titik koordinat dengan kedua belah pihak di lapangan," katanya.
Menurut Syahrial, selama persoalan tapal batas wilayah antara kedua daerah itu ditangani oleh Pemerintah Provinsi, disepakati agar tidak ada pembangunan yang dilakukan.
Namun demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima keputusan Mendagri soal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.
"Pimpinan berkomitmen menyerahkan penyelesaian tapal batas oleh Pemprov dan kementerian. Tidak ada lagi negosiasi antara kedua belah pihak karena sudah komitmen menyerahkan ke provinsi," katanya.
Baca juga: Punya Meriam Tua, Rumah Gadang yang Terbakar di Solok Pernah Jadi Dapur Umum Masa Perang Revolusi
Namun demikian, ia menilai langkah yang diambil Pemkab Tanah Datar dengan membuka jalan seakan melakukan klaim sepihak.
"Tetapi kita tetap komitmen dan menunggu sampai Permendagri batas wilayah ini keluar," katanya.
Syahrial menambahkan, dari semua nagari yang bersisian dengan Kabupaten Tanah Datar, hanya tapal batas di segmen Simawang-Bukit Kandung yang belum selesai.
Sisanya, yaitu Nagari Paninggahan-Malalo, Nagari Kacang-Kecamatan Rambatan dan Nagari Pasilihan-Kecamatan Rambatan, sudah kelar melalui mediasi.
Syahrial meminta agar persoalan tapal batas tersebut tidak menimbulkan gesekan antara kedua masyarakat di nagari tersebut.
Baca juga: Tuntas! Seluruh Pelajar Baru di Kabupaten Solok Selatan Sudah Terima Seragam Gratis
"Jangan sampai ada yang mengaitkan masalah pribadi ke persoalan tapal batas ini, kami tidak ingin terjadi gesekan atau yang mengarah ke situ," ujarnya.
Menurut Wali Nagari Bukit Kanduang Asriyandi, pembangunan jalan tersebut telah mencaplok 700 hektar wilayahnya.
"Di lokasi pembukaan jalan tersebut kalau dilihat dari GPS, titiknya berada di wilayah Nagari Bukit Kanduang," katanya kepada Tribunpadang.com. (TribunPadang.com/Nandito Putra)
Hadiri Evaluasi Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat, Pemkab Solok Selatan Nyatakan Dukungan Penuh |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Dilantik Pemkab Solok |
![]() |
---|
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Solok Bagikan Helm Gratis ke Pengendara Tertib |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hari Tani Nasional, Warga Solok Bawa Hasil Pertanian saat Gelar Orasi Tolak Geothermal |
![]() |
---|
Warga Lembah Gumanti Solok Sambut Baik Samsat Nagari Alahan Panjang, Permudah Akses Bayar Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.